Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Korupsi Gaji PNS Fiktif, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terdakwa korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif pada tiga kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Syaifudin Kilian, divonis 4,5 tahun penjara oleh maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Selain divonis kurungan penjara, terdakwa juga diwa­jibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 771,4 juta. Harta benda milik terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan huku­man tambahan berupa kurun­gan penjara selama 12 bulan," sebut Ketua majelis hakim Abdul Halim Amran.


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenaran atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

"Karena terdakwa terbukti secara terus-menerus melakukan perbuatan tindak pi­dana korupsi dari 2013 hing­ga Februari 2015 dan telah menimbulkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp 961 juta lebih," kata majelis hakim.

Sedangkan, JPU dan pe­nasehat hukum menyatakan dakwaan primair terhadap pegawai PPKAD Kabupaten SBT yang diperbantukan seba­gai operator komputer UPTD Pendidikan untuk mengelola daftar gaji guru dari tiga keca­matan ini tidak terbukti.

Namun, yang terbukti hany­alah dakwaan subsidair sesuai yang diatur dalam pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi. Sehingga putusan majelis hakim juga lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas pu­tusan majelis hakim, sehingga mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk me­nyampaikan pendapatnya.

Terungkapnya kasus koru­psi PNS fiktif ini atas laporan masyarakat serta hasil pemer­iksaan inspektorat Pemkab SBT, dimana terdakwa yang diperbantukan sebagai tenaga operator komputer membuat daftar gaji PNS fiktif dengan mencantumkan nama-nama orang yang sudah meninggal dunia atau pun yang bukan berstatus pegawai negeri.

Terdakwa kemudian men­datangi bendahara Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Bula, serta Kecamatan Seram Timur untuk meminta pembayaran gaji sesuai daftar PNS siluman yang dibuatnya sejak Januari 2013 hingga Februari 2015.

Untuk mendapatkan pemba­yaran gaji dari tiga bendahara ini, terdakwa beralasan kalau daftar nama PNS fiktif itu sementara mengikuti tugas belajar di luar daerah, dan dia diberikan mandat atau amanah untuk mengambil gaji mereka selama tiga tahun.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdakwa awalnya telah mengembalikan uang sekitar Rp 100 juta lebih dan tahap kedua sebesar Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 190 juta. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya