Berita

Kurtubi/Net

Politik

Kurtubi: UU Minerba Dan UU Migas Harus Disederhanakan

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi mengusulkan revisi UU Minyak dan Gas (Migas) dan UU Mineral dan Batubara (Minerba) harus disederhanakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana semua kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh negara.

Menurut Kurtubi, saat ini kedua UU tersebut terlalu terbelit-belit. Dalam revisi UU nanti, pengelolaan kekayaan alam negara sepenuhnya harus dipegang oleh BUMN yang dibentuk berdasarkan UU.

"Kalau pemerintah mengelola seperti sekarang, itu kacau balau. BP Migas, SKK Migas jadi kacau balau. Nah kalau nanti perbaikannya bunyinya seperti itu," kata Kurtubi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8).


Di sektor Migas misalnya, dalam UU disebutkan secara gamblang bahwa pengelolaan kekayaan Migas dikelola oleh Pertamina.
Kemudian dalam UU itu juga diberlakukan leg spesialis. BUMN tersebut tidak boleh dibebani pajak selama belum mendapatkan sumber minyak dan berproduksi.

"Setelah menemukan minyak dan berproduksi baru dibebani pajak. Soalnya di dalam kontrak bagi hasil antara Pertamina dan kontraktor, dimana negara memperoleh 85 persen dan kontraktor 15 persen, dalam negara yang memperoleh 85 persen termasuk pajak disitu," jelas Kurtubi.

"Sistem yang sederhana ini saya jamin investasi ekslporasi akan masuk ke Indonesia, penemuan cadangan akan segera banyak. Justru fakta membuktikan dengan sistem yang sederhana, investasi itu akan marak kembali, tidak ada lagi pro konta offshore dan onshore. Tidak ada yang namanya dihalang-halangi oleh Perda dari daerah," tegasnya menambahkan.

Keuntungan kedua, tambah Kurtubi, semua investasi alat-alat yang masuk ke Indonesia langsung seratus persen menjadi milik negara, dibukukan oleh BUMN yang mengelolanya.

Nah, untuk UU Minerba, lanjut pakar perminyakan ini, revisinya tak jauh beda dengan UU Migas. Berbeda dengan kontrak karya yang selama ini diberlakukan dalam dunia pertambangan.

Alat-alat produksi yang dibeli oleh Newmont dan yang dibeli oleh Freeport menjadi milik perusahaan itu, sampai habis kontrakpun milik dia.

Padahal, tambahnya, biaya investasi sudah dikurangi revenew yang diperoleh sebelum earning before tax. Jadi menurutnya semua cost yang di perusahaan tambang itu sebenarnya sudah dibebankan kepada negara.

"Tapi asetnya milik dia sampai kontraknya selesai, jadi hati-hati. Kalau Freeport tidak diperpanjang lagi, aset di blok tambang itu milik Freeport. Itu konsekuenasi kontrak karya, kalau kontrak bagi hasil, itu milik negara. Aset, alat-alat produksi yang ada di perusahaan tambang itu jadi milik negara," ujarnya

"Nah kalau ini yang kita tempuh, negara akan cepat makmur. Saya yakin," tukas Kurtubi menutup komentarnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya