Berita

Kurtubi/Net

Politik

Kurtubi: UU Minerba Dan UU Migas Harus Disederhanakan

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi mengusulkan revisi UU Minyak dan Gas (Migas) dan UU Mineral dan Batubara (Minerba) harus disederhanakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana semua kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh negara.

Menurut Kurtubi, saat ini kedua UU tersebut terlalu terbelit-belit. Dalam revisi UU nanti, pengelolaan kekayaan alam negara sepenuhnya harus dipegang oleh BUMN yang dibentuk berdasarkan UU.

"Kalau pemerintah mengelola seperti sekarang, itu kacau balau. BP Migas, SKK Migas jadi kacau balau. Nah kalau nanti perbaikannya bunyinya seperti itu," kata Kurtubi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8).


Di sektor Migas misalnya, dalam UU disebutkan secara gamblang bahwa pengelolaan kekayaan Migas dikelola oleh Pertamina.
Kemudian dalam UU itu juga diberlakukan leg spesialis. BUMN tersebut tidak boleh dibebani pajak selama belum mendapatkan sumber minyak dan berproduksi.

"Setelah menemukan minyak dan berproduksi baru dibebani pajak. Soalnya di dalam kontrak bagi hasil antara Pertamina dan kontraktor, dimana negara memperoleh 85 persen dan kontraktor 15 persen, dalam negara yang memperoleh 85 persen termasuk pajak disitu," jelas Kurtubi.

"Sistem yang sederhana ini saya jamin investasi ekslporasi akan masuk ke Indonesia, penemuan cadangan akan segera banyak. Justru fakta membuktikan dengan sistem yang sederhana, investasi itu akan marak kembali, tidak ada lagi pro konta offshore dan onshore. Tidak ada yang namanya dihalang-halangi oleh Perda dari daerah," tegasnya menambahkan.

Keuntungan kedua, tambah Kurtubi, semua investasi alat-alat yang masuk ke Indonesia langsung seratus persen menjadi milik negara, dibukukan oleh BUMN yang mengelolanya.

Nah, untuk UU Minerba, lanjut pakar perminyakan ini, revisinya tak jauh beda dengan UU Migas. Berbeda dengan kontrak karya yang selama ini diberlakukan dalam dunia pertambangan.

Alat-alat produksi yang dibeli oleh Newmont dan yang dibeli oleh Freeport menjadi milik perusahaan itu, sampai habis kontrakpun milik dia.

Padahal, tambahnya, biaya investasi sudah dikurangi revenew yang diperoleh sebelum earning before tax. Jadi menurutnya semua cost yang di perusahaan tambang itu sebenarnya sudah dibebankan kepada negara.

"Tapi asetnya milik dia sampai kontraknya selesai, jadi hati-hati. Kalau Freeport tidak diperpanjang lagi, aset di blok tambang itu milik Freeport. Itu konsekuenasi kontrak karya, kalau kontrak bagi hasil, itu milik negara. Aset, alat-alat produksi yang ada di perusahaan tambang itu jadi milik negara," ujarnya

"Nah kalau ini yang kita tempuh, negara akan cepat makmur. Saya yakin," tukas Kurtubi menutup komentarnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya