Berita

Kurtubi/Net

Politik

Kurtubi: UU Minerba Dan UU Migas Harus Disederhanakan

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi mengusulkan revisi UU Minyak dan Gas (Migas) dan UU Mineral dan Batubara (Minerba) harus disederhanakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana semua kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh negara.

Menurut Kurtubi, saat ini kedua UU tersebut terlalu terbelit-belit. Dalam revisi UU nanti, pengelolaan kekayaan alam negara sepenuhnya harus dipegang oleh BUMN yang dibentuk berdasarkan UU.

"Kalau pemerintah mengelola seperti sekarang, itu kacau balau. BP Migas, SKK Migas jadi kacau balau. Nah kalau nanti perbaikannya bunyinya seperti itu," kata Kurtubi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8).


Di sektor Migas misalnya, dalam UU disebutkan secara gamblang bahwa pengelolaan kekayaan Migas dikelola oleh Pertamina.
Kemudian dalam UU itu juga diberlakukan leg spesialis. BUMN tersebut tidak boleh dibebani pajak selama belum mendapatkan sumber minyak dan berproduksi.

"Setelah menemukan minyak dan berproduksi baru dibebani pajak. Soalnya di dalam kontrak bagi hasil antara Pertamina dan kontraktor, dimana negara memperoleh 85 persen dan kontraktor 15 persen, dalam negara yang memperoleh 85 persen termasuk pajak disitu," jelas Kurtubi.

"Sistem yang sederhana ini saya jamin investasi ekslporasi akan masuk ke Indonesia, penemuan cadangan akan segera banyak. Justru fakta membuktikan dengan sistem yang sederhana, investasi itu akan marak kembali, tidak ada lagi pro konta offshore dan onshore. Tidak ada yang namanya dihalang-halangi oleh Perda dari daerah," tegasnya menambahkan.

Keuntungan kedua, tambah Kurtubi, semua investasi alat-alat yang masuk ke Indonesia langsung seratus persen menjadi milik negara, dibukukan oleh BUMN yang mengelolanya.

Nah, untuk UU Minerba, lanjut pakar perminyakan ini, revisinya tak jauh beda dengan UU Migas. Berbeda dengan kontrak karya yang selama ini diberlakukan dalam dunia pertambangan.

Alat-alat produksi yang dibeli oleh Newmont dan yang dibeli oleh Freeport menjadi milik perusahaan itu, sampai habis kontrakpun milik dia.

Padahal, tambahnya, biaya investasi sudah dikurangi revenew yang diperoleh sebelum earning before tax. Jadi menurutnya semua cost yang di perusahaan tambang itu sebenarnya sudah dibebankan kepada negara.

"Tapi asetnya milik dia sampai kontraknya selesai, jadi hati-hati. Kalau Freeport tidak diperpanjang lagi, aset di blok tambang itu milik Freeport. Itu konsekuenasi kontrak karya, kalau kontrak bagi hasil, itu milik negara. Aset, alat-alat produksi yang ada di perusahaan tambang itu jadi milik negara," ujarnya

"Nah kalau ini yang kita tempuh, negara akan cepat makmur. Saya yakin," tukas Kurtubi menutup komentarnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya