Berita

Nurhadi/Net

Hukum

KPK Pastikan Tidak Kalah Melawan Nurhadi Dalam Kasus Grup Lippo

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam kasus dugaan suap pengamanan Peninjauan Kembali (PK) grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan, pengumpulan bukti-bukti tersebut untuk menguatkan dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus yang menyeret Panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Menurut Agus, Nurhadi mengerti betul masalah hukum. Jika bukti tidak kuat, besar kemungkinan Nurhadi bakal lepas dari pengembangan kasus.


"Kami kan tidak ingin kalah dalam persidangan. Karena itu harus kuat betul bukti yang dibawa. Apalagi kita mengetahui beliau (Nurhadi) itu orang yang sangat mengetahui hukum," ujar Agus dalam acara temu media Jurnalis Lawan Korupsi, di Tanakita, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK tidak memiliki keraguan akan adanya fakta persidangan yang menyebut Nurhadi sebagai "promotor", serta soal penemuan dokumen perkara grup Lippo dalam pengeledahan. Tetapi bukti dan fakta persidangan belum cukup untuk menjerat Nurhadi.

"Kami ingin memperkuat alat-alat bukti yang sekiranya bisa kami kumpulkan. (Bukti-bukti) apa saja, saya enggak bisa ceritakan itu satu-satu," tutup Agus.

Dalam persidangan kasus dugaan suap pengamanan PK grup Lippo di PN Jakpus terkuak sejumlah fakta mengenai peran Nurhadi. Misalnya, fakta bahwa Nurhadi meminta percepatan pengiriman berkas anak perusahaan Lippo Group yang sedang bersengketa di PN Jakpus.

Pada 30 Maret 2016, Edy selaku panitera yang sudah menjadi terdakwa KPK dalam kasus ini, pernah dihubungi Nurhadi. Ia diminta mengirim berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media ke MA. Padahal, batas waktu pengajuan pendaftaran PK salah satu anak perusahaan di Grup Lippo itu sudah lewat.

Permintaan Nurhadi tersebut tertulis dalam surat dakwaan terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Doddy diketahui merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera yang merupakan anak perusahaan grup Lippo.

Selain itu, dalam persidangan lanjutan yang menghadirkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, sebagai saksi, disebutkan banyak perkara di PN Jakpus yang disertai memo ke promotor. Wresti menyebut promotor yang dimaksud adalah MA Nurhadi.

Belakangan, saat Nurhadi dihadirkan menjadi saksi, dirinya membantah tuduhan itu. Nurhadi mengaku banyak pihak yang sering mencatut namanya untuk mempermudah perkara.

Nurhadi juga menyebut dokumen yang disobek bukan berkas perkara Grup Lippo, melainkan perkara putusan Bank Danamon. Dokumen tersebut ditemukan KPK dalam pengeledahan di rumah Nurhadi. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya