Berita

Nurhadi/Net

Hukum

KPK Pastikan Tidak Kalah Melawan Nurhadi Dalam Kasus Grup Lippo

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam kasus dugaan suap pengamanan Peninjauan Kembali (PK) grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan, pengumpulan bukti-bukti tersebut untuk menguatkan dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus yang menyeret Panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Menurut Agus, Nurhadi mengerti betul masalah hukum. Jika bukti tidak kuat, besar kemungkinan Nurhadi bakal lepas dari pengembangan kasus.


"Kami kan tidak ingin kalah dalam persidangan. Karena itu harus kuat betul bukti yang dibawa. Apalagi kita mengetahui beliau (Nurhadi) itu orang yang sangat mengetahui hukum," ujar Agus dalam acara temu media Jurnalis Lawan Korupsi, di Tanakita, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK tidak memiliki keraguan akan adanya fakta persidangan yang menyebut Nurhadi sebagai "promotor", serta soal penemuan dokumen perkara grup Lippo dalam pengeledahan. Tetapi bukti dan fakta persidangan belum cukup untuk menjerat Nurhadi.

"Kami ingin memperkuat alat-alat bukti yang sekiranya bisa kami kumpulkan. (Bukti-bukti) apa saja, saya enggak bisa ceritakan itu satu-satu," tutup Agus.

Dalam persidangan kasus dugaan suap pengamanan PK grup Lippo di PN Jakpus terkuak sejumlah fakta mengenai peran Nurhadi. Misalnya, fakta bahwa Nurhadi meminta percepatan pengiriman berkas anak perusahaan Lippo Group yang sedang bersengketa di PN Jakpus.

Pada 30 Maret 2016, Edy selaku panitera yang sudah menjadi terdakwa KPK dalam kasus ini, pernah dihubungi Nurhadi. Ia diminta mengirim berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media ke MA. Padahal, batas waktu pengajuan pendaftaran PK salah satu anak perusahaan di Grup Lippo itu sudah lewat.

Permintaan Nurhadi tersebut tertulis dalam surat dakwaan terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Doddy diketahui merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera yang merupakan anak perusahaan grup Lippo.

Selain itu, dalam persidangan lanjutan yang menghadirkan karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, sebagai saksi, disebutkan banyak perkara di PN Jakpus yang disertai memo ke promotor. Wresti menyebut promotor yang dimaksud adalah MA Nurhadi.

Belakangan, saat Nurhadi dihadirkan menjadi saksi, dirinya membantah tuduhan itu. Nurhadi mengaku banyak pihak yang sering mencatut namanya untuk mempermudah perkara.

Nurhadi juga menyebut dokumen yang disobek bukan berkas perkara Grup Lippo, melainkan perkara putusan Bank Danamon. Dokumen tersebut ditemukan KPK dalam pengeledahan di rumah Nurhadi. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya