Berita

Hukum

Bertemu Menristekdikti, APPTHI Bahas LAM dan Eksaminasi

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) memastikan akan memberikan kontribusi terkait perlunya kehadiran Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM Hukum.

APPTHI sendiri pada Jumat kemarin telah melakukan pertemuan dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, sebagai induk dari perguruan tinggi. Pertemuan tersebut untuk membahas pembentukan LAM.

Ketua APPTHI, Laksanto Utomo, mengatakan, Menteri Nasir punya banyak harapan kepada APPTHI. Bukan hanya soal harmonisasi peraturan tetapi juga meminta agar APPTHI mendorong adanya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bidang Program Studi Hukum di berbagai universitas negeri dan swasta.


"Kami menyambut baik saran untuk segera membuat LAM Hukum, karena itu APPTHI akan segera melakukan konsolidasi dengan asosiasi sejenis dari perguruan tinggi hukum negeri," kata Laksanto Utomo dalam penjelasan persnya.

Jumlah fakultas hukum universitas swasta yang tergabung dengan APPTHI saat ini sudah mencapai 1.008 universitas, sementara jumlah fakultas hukum universitas negeri sekitar 35 kampus.

"Kami menyampaikan terima kasih karena pihak Kemenristek akan memfasilitasi pertemuan asosiasi dari Perguruan Tinggi swasta dan negeri," kata Laksanto.

Sejumlah anggota APPTHI juga hadir, diantaranya Prof. Faisal Santiago selaku Dekan Fakultas Hukum (FH) Borobudur, Prof. Ade Saptomo selaku Dekan FH Universitas Pancasila, Dr Djawade Hafidz selaku Dekan FH Unsula Semarang, Robert Hammar selaku Dekan STIH Bintuni Papua dan Ahmad Sudiro Dekan FH Universitas Tarumanegara Jakarta.

Menurut Laksanto, pembuatan LAM Perguruan Tinggi Hukum akan membantu tugas Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN PT) dalam memberi penilaian pada Prodi Hukum.

Jumlah tenaga di BAN-PT tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang harus ditangani, karenanya, kehadiran LAM PT Hukum akan sangat membantu, selain juga bagian dari amanat Undang-Undang perlunya ada LAM PT selain BAN PT,” kata Laksanto.

Laksanto menerangkan pertemuan dengan Menristekdikti juga untuk memberikan laporan terkait perkembangan tim pembahasan eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada kesempatan itu, Menteri Nasir mengatakan, APPTHI juga dapat melakukan eksaminasi putusan pengadilan dari MA, tetapi eksaminasi itu harus dimaknai sebagai bagian riset ilmiah agar tidak menjadi polemik antar pihak berperkara.

"Soal eksaminasi sebaiknya dikonsultasikan ke Kemenkumham, karena kementerian itu yang membidanginya. Tugas kita hanya melihat rencana eksaminasi putusan yang sudah inkracht (tetap) tersebut sebagai riset ilmiah," ucapnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya