Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Untuk Investor Migas

Luhut: Regulasi Selesai Pekan Depan
SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana pemerintah mem­berikan insentif pajak untuk investor di sektor hulu minyak dan gas tidak lama lagi segera terealisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan payung hukum pemberian insentif terse­but selesai pekan depan.

"Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Keuangan, aturan­nya minggu depan diharapkan sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dimaksud Luhut adalah perubahan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut Luhut, se­lain insentif pajak, ada beberapa item perubahan lainnya dalam PP tersebut sehingga orang in­vestasi di Indonesia akan lebih mudah.


Luhut mengatakan, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 hanya salah satu dari 10 poin perbaikan di sektor migas. Ada beberapa perbaikan regulasi lain yang ingin dirampung pemerintah bulan ini. Antara lain terkait produksi awal proyek laut dalam (Indo­nesia Deepwater Development/ IDD) Bangka yang dioperatori Chevron. Dan, kesepakatan pengelolaan blok Mahakam tahun depan oleh Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero).

Sementara itu, Direktur Pem­binaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas Kemen­terian ESDM Tunggal menga­takan, saat ini revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah masuk ke meja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan akan dirapatkan dalam waktu dekat.

Tunggal menyebutkan, salah satu poin yang akan diubah dalam PP tersebut antara lain terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi. Namun demikian, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menemukan titik keseimbangan, yang sama-sama menguntung­kan (win-win solution) bagi investor maupun pemerintah. Menurutnya, belum ada perhi­tungan yang pasti berapa besar penerimaan negara yang akan berkurang jika PBB eksplorasi ini diubah.

"Pointnya PBB eksplorasi perlu diubah. Karena, masa sih baru eksplorasi sudah dipajaki? Itu tidak menarik bagi investor. Tapi tentu diambil equilibrium­nya, jangan pemerintah menang sendiri, jangan juga perusahaan seenaknya," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. IPA menyebut, beleid tersebut adalah salah satu penyebab berkurang­nya minat investor dalam penawaran tender blok migas be­berapa tahun terakhir. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya