Berita

Luhut Panjaitan/Net

Politik

Ini Alasan Mengapa Luhut Harus Segera Diberhentikan Dari Plt Menteri ESDM

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 08:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan, dari jabatan pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Luhut dianggap sedang memegang kekuasaan dalam porsi yang berlebihan dan karena itu sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasan.

"Kekuasaan memegang fungsi koordinasi antarkementerian strategis ditambah peran fungsional di sektor energi dan pertambangan. Lengkap sudah. Peran seorang menteri yang cukup mengikat sektor di bawahnya melalui peraturan yang dikeluarkan dapat menyebabkan timbul peluang kekuasaan berlebihan. Hal ini dapat berujung pada abundant power abuse apalagi di sektor strategis seperti kemaritiman, perhubungan, pariwisata, energi dan sumber daya alam," jelas Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Menurut KM ITB, kondisi ini diperparah latar belakang Luhut sebagai pebisnis di bidang energi dan pertambangan. Melalui unit usaha kelompok bernama PT Toba Sejahtera Group, Luhut mengelola 16 anak perusahaan di bawahnya. Batubara, minyak, gas, dan listrik menjadi komoditas utama dalam siklus ekonomi di grup bisnisnya.

Penunjukkan Menteri Koordinator menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM jelas melanggar pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam hal ini Pelaksana Tugas Menteri ialah jabatan setingkat menteri, yang merupakan pejabat negara menurut Pasal 122 butir (j) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga penunjukkan Luhut menjadi Plt Menteri ESDM tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa hanya pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas, sedangkan Pasal 23 UU 39/2008 menegaskan bahwa menteri tidak dapat menjabat rangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kesalahan lebih besar, KM ITB mendesak Presiden Jokowi untuk mencari Menteri ESDM definitif yang nasionalis dan kredibel secepatnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya