Berita

Luhut Panjaitan/Net

Politik

Ini Alasan Mengapa Luhut Harus Segera Diberhentikan Dari Plt Menteri ESDM

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 08:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan, dari jabatan pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Luhut dianggap sedang memegang kekuasaan dalam porsi yang berlebihan dan karena itu sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasan.

"Kekuasaan memegang fungsi koordinasi antarkementerian strategis ditambah peran fungsional di sektor energi dan pertambangan. Lengkap sudah. Peran seorang menteri yang cukup mengikat sektor di bawahnya melalui peraturan yang dikeluarkan dapat menyebabkan timbul peluang kekuasaan berlebihan. Hal ini dapat berujung pada abundant power abuse apalagi di sektor strategis seperti kemaritiman, perhubungan, pariwisata, energi dan sumber daya alam," jelas Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Menurut KM ITB, kondisi ini diperparah latar belakang Luhut sebagai pebisnis di bidang energi dan pertambangan. Melalui unit usaha kelompok bernama PT Toba Sejahtera Group, Luhut mengelola 16 anak perusahaan di bawahnya. Batubara, minyak, gas, dan listrik menjadi komoditas utama dalam siklus ekonomi di grup bisnisnya.

Penunjukkan Menteri Koordinator menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM jelas melanggar pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam hal ini Pelaksana Tugas Menteri ialah jabatan setingkat menteri, yang merupakan pejabat negara menurut Pasal 122 butir (j) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga penunjukkan Luhut menjadi Plt Menteri ESDM tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa hanya pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas, sedangkan Pasal 23 UU 39/2008 menegaskan bahwa menteri tidak dapat menjabat rangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kesalahan lebih besar, KM ITB mendesak Presiden Jokowi untuk mencari Menteri ESDM definitif yang nasionalis dan kredibel secepatnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya