Berita

Luhut Panjaitan/Net

Politik

Ini Alasan Mengapa Luhut Harus Segera Diberhentikan Dari Plt Menteri ESDM

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 08:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan, dari jabatan pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Luhut dianggap sedang memegang kekuasaan dalam porsi yang berlebihan dan karena itu sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasan.

"Kekuasaan memegang fungsi koordinasi antarkementerian strategis ditambah peran fungsional di sektor energi dan pertambangan. Lengkap sudah. Peran seorang menteri yang cukup mengikat sektor di bawahnya melalui peraturan yang dikeluarkan dapat menyebabkan timbul peluang kekuasaan berlebihan. Hal ini dapat berujung pada abundant power abuse apalagi di sektor strategis seperti kemaritiman, perhubungan, pariwisata, energi dan sumber daya alam," jelas Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Menurut KM ITB, kondisi ini diperparah latar belakang Luhut sebagai pebisnis di bidang energi dan pertambangan. Melalui unit usaha kelompok bernama PT Toba Sejahtera Group, Luhut mengelola 16 anak perusahaan di bawahnya. Batubara, minyak, gas, dan listrik menjadi komoditas utama dalam siklus ekonomi di grup bisnisnya.

Penunjukkan Menteri Koordinator menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM jelas melanggar pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam hal ini Pelaksana Tugas Menteri ialah jabatan setingkat menteri, yang merupakan pejabat negara menurut Pasal 122 butir (j) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga penunjukkan Luhut menjadi Plt Menteri ESDM tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa hanya pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas, sedangkan Pasal 23 UU 39/2008 menegaskan bahwa menteri tidak dapat menjabat rangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kesalahan lebih besar, KM ITB mendesak Presiden Jokowi untuk mencari Menteri ESDM definitif yang nasionalis dan kredibel secepatnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya