Berita

Luhut Panjaitan/Net

Politik

Ini Alasan Mengapa Luhut Harus Segera Diberhentikan Dari Plt Menteri ESDM

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 08:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan, dari jabatan pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Luhut dianggap sedang memegang kekuasaan dalam porsi yang berlebihan dan karena itu sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasan.

"Kekuasaan memegang fungsi koordinasi antarkementerian strategis ditambah peran fungsional di sektor energi dan pertambangan. Lengkap sudah. Peran seorang menteri yang cukup mengikat sektor di bawahnya melalui peraturan yang dikeluarkan dapat menyebabkan timbul peluang kekuasaan berlebihan. Hal ini dapat berujung pada abundant power abuse apalagi di sektor strategis seperti kemaritiman, perhubungan, pariwisata, energi dan sumber daya alam," jelas Presiden KM ITB 2016, Muhammad Mahardhika Zein, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Menurut KM ITB, kondisi ini diperparah latar belakang Luhut sebagai pebisnis di bidang energi dan pertambangan. Melalui unit usaha kelompok bernama PT Toba Sejahtera Group, Luhut mengelola 16 anak perusahaan di bawahnya. Batubara, minyak, gas, dan listrik menjadi komoditas utama dalam siklus ekonomi di grup bisnisnya.

Penunjukkan Menteri Koordinator menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM jelas melanggar pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam hal ini Pelaksana Tugas Menteri ialah jabatan setingkat menteri, yang merupakan pejabat negara menurut Pasal 122 butir (j) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga penunjukkan Luhut menjadi Plt Menteri ESDM tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa hanya pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas, sedangkan Pasal 23 UU 39/2008 menegaskan bahwa menteri tidak dapat menjabat rangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kesalahan lebih besar, KM ITB mendesak Presiden Jokowi untuk mencari Menteri ESDM definitif yang nasionalis dan kredibel secepatnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya