Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Julianto alias Yan. Residivis kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan itu lolos dari tuntutan pidana mati.
PN Medan hanya memvonis Juliantoâ€"otak peredaran sabu 17,445 kilogramâ€"dengan huÂkuman penjara seumur hidup.
"Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Jaksa punya waktu selama tujuh hari untuk mendaftarÂkannya. Saat ini tim jaksa masih menyusun memori banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, M Taufik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut Julianto dijatuhi pidana mati karena dianggap tidak kapok. Dari dalam penÂjara dia masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, empat anggota jaringan Julianto juga diguÂlung. Mereka yakniSaiful Amri alias Amat, SofyanDalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan. Keempatnya divonis penjara umur oleh hakim PN Medan.
Kejari Medan cukup puas dengan putusan ini. "Tapi kalau empat terdakwa lainnya ajukan banding, maka kami juga banding," tandas Taufik.
Pekan lalu, PN Medan menÂjatuhkan hukuman penjara seuÂmur hidup kepada Julianto cs. "Menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup dengan perintah agar tetap ditahan," ucap ketÂua majelis hakim Sabarulina Ginting membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, 12 Agustus lalu.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Lamri akan meminta petunjuk pimpinan lebih dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus peredaran narkoba ini terbongkar berkat adanya inforÂmasi mengenai rencana tranÂsaksi di Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara pada 17 Desember 2015.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu melakuÂkan pengintaian di dekat SPBU dan meringkus Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 17,445 kg.
Menurut pengakuan Sofyan dan Dedy, sabu akan diserahÂkan kepada Saiful. Saiful pun diciduk. Kepada petugas, dia mengaku sabu akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti di Deliserdang. Bambang pun ikut tangkap.
Dari hasil pengembanÂgan penyidikan, jaringan ini dikendalikan Julianto, napi Lapas Tanjung Gusta, Medan. Julianto tengah menjalani masa hukuman enam tahun karena kasus narkoba. ***