Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Arcanda Momentum Untuk Tinjau Ulang UU Kewarganegaraan

SABTU, 20 AGUSTUS 2016 | 05:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polemik mengenai status kewarganegaraan kembali mencuat pasca naiknya isu dwi kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja Hamel.
 
"Kasus Menteri Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja ini menjadi momentum bagi peninjauan kembali UU Kewarganegaraan. Saya melihat UU yang ada belum mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh diaspora Indonesia dan anak hasil pernikahan campuran," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), Adhe Nuansa Wibisono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 20/8).

KAMMI menilai revisi UU Kewarganegaraan harus disikapi dengan bijak dan menempatkan kepentingan strategis Indonesia sebagai prioritas.  Manfaat dari opsi dwikewarganegaraan adalah Indonesia dapat memanggil kembali sumber daya manusia terbaiknya di luar negeri untuk terlibat dalam pembangunan nasional.


"Jangan sampai masalah administrasi yang ada mempersulit diaspora Indonesia yang ingin kembali membangun tanah air. Kembalinya diaspora Indonesia ke tanah air akan menjadi fenomena brain gain yang akan membawa dampak positif yaitu transfer teknologi, pengetahuan dan networking," tegasnya.

Lebih lanjut Wibisono mengatakan revisi UU Kewarganegaraan dapat melindungi diaspora Indonesia di seluruh dunia yang ingin mempertahankan status WNI yang dimilikinya.

"Revisi ini dapat memayungi diaspora Indonesia di seluruh dunia, harapan untuk membangun jaringan Indonesian Overseas menjadi mungkin dengan perubahan ini. Ada banyak potensi diaspora Indonesia yang memiliki skill dan kompetensi tinggi, tetapi mereka harus melepas status WNI-nya dan menjadi WNA karena Indonesia tidak menyediakan opsi warganegara ganda," tambahnya. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya