Berita

Grace Natalie/Net

Hukum

Ketum PSI Nasehati Pemerintah, Remisi Koruptor Cederai Semangat Antikorupsi

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia mengingatkan pemerintah terkait adanya pemberian remisi kepada pelaku tindak kejahatan pidana korupsi (koruptor) .

Ketua Umum PSI, Grace Natalie menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap koruptor dapat mencederai semangat anti-korupsi dan menurunkan kepercayaan publik.

"Tidak semestinya alasan keterbatasan lapas dan HAM digunakan untuk memberikan remisi kepada napi dalam kasus-kasus korupsi, yang notabene adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime)," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (19/8).


Seharusnya, lanjut Grace, pemerintah bisa lebih memperberat hukuman bagi para koruptor untuk mendorong pemberantasan korupsi lebih serius.

"PSI juga menolak revisi PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua PP 32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor," tandasnya.

Pemerintahan Jokowi-JK memberikan remisi kepada 428 narapidana kasus korupsi bertepatan dengan ulang tahun NKRI ke 71, 17 Agustus lalu. Terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin mendapat remisi 5 bulan, isterinya terpidana kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni 6 bulan, dan korupsi pajak Gayus Tambunan 6 bulan. Deviardi (suap SKK Migas) dan Kosasih Abbas (korupsi di Subdirektorat Energi Terbarukan Kementerian ESDM). Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 82.015 napi di seluruh Indonesia, mencakup pula 27 kasus terorisme, 12.761 kasus narkoba, serta tindak pidana umum lainnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya juga mengutarakan niat pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor. PP yang ada mensyaratkan remisi dapat diberikan bagi justice collaborator untuk pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Pemerintah berdalih bahwa remisi diberikan dengan alasan over capacity lapas yang ada di seluruh Indonesia dan pertimbangan hak asasi manusia. Dari data Kemenkumham, hingga Juli 2016 jumlah napi koruptor yang sebanyak 4.907 orang hanya mencakup 1,92 persen dari total napi di seluruh Indonesia. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya