Berita

Grace Natalie/Net

Hukum

Ketum PSI Nasehati Pemerintah, Remisi Koruptor Cederai Semangat Antikorupsi

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia mengingatkan pemerintah terkait adanya pemberian remisi kepada pelaku tindak kejahatan pidana korupsi (koruptor) .

Ketua Umum PSI, Grace Natalie menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap koruptor dapat mencederai semangat anti-korupsi dan menurunkan kepercayaan publik.

"Tidak semestinya alasan keterbatasan lapas dan HAM digunakan untuk memberikan remisi kepada napi dalam kasus-kasus korupsi, yang notabene adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime)," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (19/8).


Seharusnya, lanjut Grace, pemerintah bisa lebih memperberat hukuman bagi para koruptor untuk mendorong pemberantasan korupsi lebih serius.

"PSI juga menolak revisi PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua PP 32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor," tandasnya.

Pemerintahan Jokowi-JK memberikan remisi kepada 428 narapidana kasus korupsi bertepatan dengan ulang tahun NKRI ke 71, 17 Agustus lalu. Terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin mendapat remisi 5 bulan, isterinya terpidana kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni 6 bulan, dan korupsi pajak Gayus Tambunan 6 bulan. Deviardi (suap SKK Migas) dan Kosasih Abbas (korupsi di Subdirektorat Energi Terbarukan Kementerian ESDM). Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 82.015 napi di seluruh Indonesia, mencakup pula 27 kasus terorisme, 12.761 kasus narkoba, serta tindak pidana umum lainnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya juga mengutarakan niat pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dapat memudahkan pemberian remisi kepada napi koruptor. PP yang ada mensyaratkan remisi dapat diberikan bagi justice collaborator untuk pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Pemerintah berdalih bahwa remisi diberikan dengan alasan over capacity lapas yang ada di seluruh Indonesia dan pertimbangan hak asasi manusia. Dari data Kemenkumham, hingga Juli 2016 jumlah napi koruptor yang sebanyak 4.907 orang hanya mencakup 1,92 persen dari total napi di seluruh Indonesia. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya