Berita

Foto/Net

Hukum

Pembobol Pulsa Indomaret Dibekuk Saat Berjualan Makanan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 05:30 WIB | LAPORAN:

. Pembobol pengisian pulsa perusahaan waralaba Indomaret berhasil dibekuk Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu lalu (14/8).

Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khairuddin menjelaskan pelaku berinisial NR, warga Tulungagung, Jawa Timur.

"Kami menangkap tersangka di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan, di Tulungagung, Jawa Timur," ujar Khairuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).


NR, lanjut Khairuddin, menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos pengisian pulsa.

"Sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone. Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp 11.600.000 di sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," ujarnya.

Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, pulsa yang terkumpul disimpan pelaku ke dalam 13 nomor provider. Setelah itu, pelaku menjual pulsa yang berhasil disedot melalui sistem dengan harga miring di forum jual beli online.

"Pulsa seratus ribu rubiah dijual tersangka dengan harga Rp 80.000," ungkap Roberto.

Tindak pidana Ilegal Access dan pencurian di server PT. Indomarco Prismatama ini merupakan laporan kantor pusat PT. Indomarco Prismatama.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 06 Mei 2016, sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan mengalami pencurian pulsa pada sistem Pos pengisian pulsa toko Indomaret.

Dari hasil penangkapan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti diantaranya, satu lembar KTP, dua buah buku tabungan, dua buah kartu ATM ,17 Sim Card dengan berbagai macam Provider, satu unit Laptop, satu unit HP merek Blackberry dan dua unit Hp merek Iphone.

Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 ratus juta. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya