. Pembobol pengisian pulsa perusahaan waralaba Indomaret berhasil dibekuk Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu lalu (14/8).
Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khairuddin menjelaskan pelaku berinisial NR, warga Tulungagung, Jawa Timur.
"Kami menangkap tersangka di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan, di Tulungagung, Jawa Timur," ujar Khairuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
NR, lanjut Khairuddin, menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi pos pengisian pulsa.
"Sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone. Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp 11.600.000 di sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," ujarnya.
Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, pulsa yang terkumpul disimpan pelaku ke dalam 13 nomor provider. Setelah itu, pelaku menjual pulsa yang berhasil disedot melalui sistem dengan harga miring di forum jual beli online.
"Pulsa seratus ribu rubiah dijual tersangka dengan harga Rp 80.000," ungkap Roberto.
Tindak pidana Ilegal Access dan pencurian di server PT. Indomarco Prismatama ini merupakan laporan kantor pusat PT. Indomarco Prismatama.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 06 Mei 2016, sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan mengalami pencurian pulsa pada sistem Pos pengisian pulsa toko Indomaret.
Dari hasil penangkapan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti diantaranya, satu lembar KTP, dua buah buku tabungan, dua buah kartu ATM ,17 Sim Card dengan berbagai macam Provider, satu unit Laptop, satu unit HP merek Blackberry dan dua unit Hp merek Iphone.
Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 ratus juta.
[rus]