Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Telisik Komunikasi Dua Hakim PN Jakpus Dengan Tersangka

JUMAT, 19 AGUSTUS 2016 | 02:56 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya komunikasi antara tersangka panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) M. Santoso dengan hakim yang menangani perkara gugatan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemanggilan hakim Casmaya dan hakim Partahi Tulus Hutapea untuk mendalami apakah ada komunikasi antara hakim dengan Santoso dan pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

"(Hakim Casmaya dan hakim Partahi) lanjutan pemeriksaan sebelumnya, ada pendalaman kasus disana. Pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).


Diketahui, Casmaya merupakan ketua majelis hakim, sementara Partahi Tulus Hutapea merupakan salah satu hakim anggota perkara gugatan perdata PT MMS terhadap PT KTP.

Casmaya dan Partahi bukan pasien baru KPK, sebelumnya dua hakim itu pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada Rabu (27/7).

Keduanya diduga mengetahui seluk beluk perkara gugatan antara PT. MMS dan PT. KTP yang berujung suap.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT MMS dan PT KTP.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.Mereka adalah Panitera PN Jakpus, M. Santoso, Pengacara PT KTP, Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap. Sementara itu Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya