Berita

Menteri Hanif dan Dubes Abdul Wahab

Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kirim PRT

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 23:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri secara tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT).

"Hingga hari ini, belum terfikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timr Tengah, termasuuk Kuwait," kata Menteri Hanif saat menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (18/8).

Maksud dari kunjungan tersebut, Kuwait memohon secara khusus kepada Pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait. Pada kesempatan tersebut, Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait, kembali diizinkan.


"Kelurga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia. Kami berharap, khusus untuk Kuwait,  Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus," kata Abdul Wahab.

Terhadap rayuan tersebut, Menteri Hanif kembali menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah hingga Pemerintah kuwait menunjukkan adanya perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tak hanya asal Indonesia, tapi juga dari negara lain.

"Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kcuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu," tegas politisi Patai Kebangkitan Bangsa ini.

Atas jawaban itu, Abdul Wahab tak patah semangat. Ia tetap merayu agar Indonesia mengirim kembali pembantu rumah tangga ke Kuwait dengan alasan, pemerintahnya telah memperbaiki sistem perlindungan terhadap pekerja asing. Tak hanya itu, rencananya di Lombok Nusa Tenggara Barat, pada November mendatang Pemerintah Kuwait mengupayakan pertemuan bilateral antara Kuwait dan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri kedua negara, dengan salah satu pokok bahasannya adalah pengiriman tenaga kerja domestik.

Namun lagi-lagi Hanif menyatakan Pemerintah Indonesia masih teguh dengan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke seluruh negara-negara Timur Tengah, dan belum ada rencana membuka kerja sama secara khusus secara bilateral.

Pada 30 Mei 1996, antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani "Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait on Placement of Manpower". Namun kerja sama itu hanya dalam bidang penempatan tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja. Bukan pada pengguna perseorangan. Tahun lalu,Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Kuwait. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya