Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Peretas Pembelian Pulsa Indomaret Diciduk di Warung Makan

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Pelaku pembobol system IT sistem Pos pengisian pulsa milik perusahaan Waralaba Indomaret yang diretas, (Minggu (14/8) lalu akhirnya dibekuk - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus di Tulungagung Jawa Timur.  Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, 6 Mei 2016 lalu atas tindak pidana Ilegal Access dan pencurian di server PT. Indomarco Prismatama.

Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan, berdasarkan laporan itu diketahui terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada sistem Pos pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan.

Disebutkan, pelakunya adalah NR, warga Tulungagung, Jawa Timur, yang menggunakan alamat server pusat. Kemudian pelaku masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi Pos pengisian pulsa dan sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone.


"Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp. 11.600.000 di Sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," ujar AKBP Roberto dalam siaran pers, Kamis (18/8).

Menurutnya, pulsa-pulsa yang terkumpul kemudian disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.

"Tersangka menjual belikan pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa seratus ribu rubiah dijual tersangka dengan harga Rp 80.000,” jelas AKBP Roberto.

Barang bukti yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 2 (dua) buah kartu ATM ,17 (tujuh belas) buah Sim Card dengan berbagai macam Provider, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) unit HP Blackberry, 2 (dua) unit Hp Merek Iphone.

"Kami menangkap tersangka di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan, di Tulungagung Jawa Timur," timpal Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin.

Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya