Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Peretas Pembelian Pulsa Indomaret Diciduk di Warung Makan

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Pelaku pembobol system IT sistem Pos pengisian pulsa milik perusahaan Waralaba Indomaret yang diretas, (Minggu (14/8) lalu akhirnya dibekuk - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus di Tulungagung Jawa Timur.  Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, 6 Mei 2016 lalu atas tindak pidana Ilegal Access dan pencurian di server PT. Indomarco Prismatama.

Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan, berdasarkan laporan itu diketahui terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada sistem Pos pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan.

Disebutkan, pelakunya adalah NR, warga Tulungagung, Jawa Timur, yang menggunakan alamat server pusat. Kemudian pelaku masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi Pos pengisian pulsa dan sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone.


"Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp. 11.600.000 di Sembilan cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur," ujar AKBP Roberto dalam siaran pers, Kamis (18/8).

Menurutnya, pulsa-pulsa yang terkumpul kemudian disimpan dalam 13 nomor provider, barulah tersangka NR memperjual belikan pulsa di forum jual beli online.

"Tersangka menjual belikan pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring, pulsa seratus ribu rubiah dijual tersangka dengan harga Rp 80.000,” jelas AKBP Roberto.

Barang bukti yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 2 (dua) buah kartu ATM ,17 (tujuh belas) buah Sim Card dengan berbagai macam Provider, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) unit HP Blackberry, 2 (dua) unit Hp Merek Iphone.

"Kami menangkap tersangka di warung tempat ia dan istrinya berjualan makanan, di Tulungagung Jawa Timur," timpal Kanit 3 subdit IV Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin.

Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya