Berita

Foto :Net

Hukum

2 Hakim PN Jakpus Kembali Bersaksi Di KPK

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)

Keduanya yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya bakal diperiksa sebagai saksi panitera PN Jakpus M. Santoso yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian diinformasikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).


Casmaya dan Partahi bukan 'pasien' baru KPK, terakhir mereka dipanggil pada Rabu (27/7) lalu. Keduanya diduga mengetahui seluk beluk perkara gugatan antara PT. MMS dan PT. KTP yang berujung suap.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT MMS dan PT KTP.

Saat Santoso diamankan, tim KPK menemukan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS.

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Santoso sebagai penerima suap, sedangkan Raoul dan Ahmad Yani diduga pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya