Berita

Foto :Net

Hukum

2 Hakim PN Jakpus Kembali Bersaksi Di KPK

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)

Keduanya yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya bakal diperiksa sebagai saksi panitera PN Jakpus M. Santoso yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian diinformasikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).


Casmaya dan Partahi bukan 'pasien' baru KPK, terakhir mereka dipanggil pada Rabu (27/7) lalu. Keduanya diduga mengetahui seluk beluk perkara gugatan antara PT. MMS dan PT. KTP yang berujung suap.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT MMS dan PT KTP.

Saat Santoso diamankan, tim KPK menemukan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura yang dikemas dalam dua amplop coklat. Duit tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS.

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Santoso sebagai penerima suap, sedangkan Raoul dan Ahmad Yani diduga pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya