Berita

Putu Bagiada/Net

Hukum

PALU HAKIM

PK Eks Bupati Buleleng Ditolak, Tetap Dibui 5 Tahun

Korupsi Uang Pungut PBB
KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menolakpermohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada. MA menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan pengadilan tingkat banding dan kasasi.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali Putu Bagiada. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," sebut putusan majelis seperti dilansir situs MA.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Bagiada telah merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar akibat melaku­kan bagi-bagi jatah uang hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Perbuatan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 574,4 juta tidak bisa dijadikan dasar un­tuk mendapatkan keringanan hukuman. Meskipun dianggap sebagai itikad baik, namun masih terdapat kerugian negara yang belum dipulihkan.

"Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa pengem­balian kerugian atau keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku," sebut putusan.

Mengacu pada putusan PKini, maka Bagiada tetap harus menjalani pidana penjara se­lama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana telah diputus di tingkat kasasi. Selain itu, Bagiada juga diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 574,7 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Bagiada terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya