Berita

Foto/Net

Dunia

IBADAH HAJI 2016

Inilah Hak-hak Jemaah Haji Indonesia Selama Di Makkah

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 05:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jemaah haji asal sudah mulai memasuki Kota Makkah, Rabu malam (17/8) waktu setempat. Mereka adalah jemaah haji yang telah menyelesaikan ibadah Arbain. Yaitu, salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu secara berturut-turut.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa petugas haji Daker Makkah siap menyambut kehadiran tamu-tamu Allah atau yang biasa disebut Dhuyufur-Rahman.

"Dari laporan Kasektor dan pantauan langsung di lapangan, umumnya dalam kondisi siap," tegas Arsyad seperti dikabarkan di laman kemenag.go.id, Kamis (18/7).


Selain kesiapan sarana dan prasarana, Arsyad juga menegaskan bahwa petugas haji siap untuk memfasilitasi jemaah untuk mendapatkan hak-haknya selama di Makkah.

Menurutnya, selama di Makkah Al Mukarramah, seluruh jemaah haji berhak atas beberapa hak mereka. Pertama, pelayanan prima dari petugas dengan menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa). Kedua, tempat tinggal yang layak. Ketiga, transportasi shalawat bagi jemaah yang tinggal di atas jarak 1.500 meter dari Masjidil Haram. Keempat, katering 2 x 12 hari, makan siang dan makan malam. Kelima, bimbingan ibadah. Keenam, pelayanan kesehatan. Ketujuh, pelindungan serta jaminan keamanan. Kedelapan, jawaban atas pengaduan.

Terkait hak-hak jemaaih itu, Arsyad mengingatkan seluruh petugas untuk hadir di tengah-tengah jemaah.

"Kami ingin petugas hadir di depan jemaah. Bentuknya, di setiap hotel yang ditempati jemaah, di situ harus ada petugas. Harapannya, setiap detak jantung jemaah bisa dirasakan oleh petugas," tegasnya.

"Jemaah datang untuk melaksanakan ibadah haji. Karenanya mereka harus didukung dengan kondisi dan suasana kondusif. Caranya, semua pelayanan kepada jemaah harus dalam kondisi siap dan tidak ada masalah," kata Arsyad menambahkan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya