Berita

Foto/Net

Dunia

IBADAH HAJI 2016

Inilah Hak-hak Jemaah Haji Indonesia Selama Di Makkah

KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 05:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jemaah haji asal sudah mulai memasuki Kota Makkah, Rabu malam (17/8) waktu setempat. Mereka adalah jemaah haji yang telah menyelesaikan ibadah Arbain. Yaitu, salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu secara berturut-turut.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa petugas haji Daker Makkah siap menyambut kehadiran tamu-tamu Allah atau yang biasa disebut Dhuyufur-Rahman.

"Dari laporan Kasektor dan pantauan langsung di lapangan, umumnya dalam kondisi siap," tegas Arsyad seperti dikabarkan di laman kemenag.go.id, Kamis (18/7).


Selain kesiapan sarana dan prasarana, Arsyad juga menegaskan bahwa petugas haji siap untuk memfasilitasi jemaah untuk mendapatkan hak-haknya selama di Makkah.

Menurutnya, selama di Makkah Al Mukarramah, seluruh jemaah haji berhak atas beberapa hak mereka. Pertama, pelayanan prima dari petugas dengan menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa). Kedua, tempat tinggal yang layak. Ketiga, transportasi shalawat bagi jemaah yang tinggal di atas jarak 1.500 meter dari Masjidil Haram. Keempat, katering 2 x 12 hari, makan siang dan makan malam. Kelima, bimbingan ibadah. Keenam, pelayanan kesehatan. Ketujuh, pelindungan serta jaminan keamanan. Kedelapan, jawaban atas pengaduan.

Terkait hak-hak jemaaih itu, Arsyad mengingatkan seluruh petugas untuk hadir di tengah-tengah jemaah.

"Kami ingin petugas hadir di depan jemaah. Bentuknya, di setiap hotel yang ditempati jemaah, di situ harus ada petugas. Harapannya, setiap detak jantung jemaah bisa dirasakan oleh petugas," tegasnya.

"Jemaah datang untuk melaksanakan ibadah haji. Karenanya mereka harus didukung dengan kondisi dan suasana kondusif. Caranya, semua pelayanan kepada jemaah harus dalam kondisi siap dan tidak ada masalah," kata Arsyad menambahkan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya