Berita

Net

Bisnis

Rekam Jejak PLN Di Panas Bumi Dipertanyakan

RABU, 17 AGUSTUS 2016 | 07:41 WIB | LAPORAN:

Rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakuisisi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) ditentang banyak kalangan.

Praktisi hukum UGM Yogyakarta M. Yusron Rusdiyono bahkan mengingatkan bahwa dalam catatan sejarah, komitmen dan kinerja PLN untuk mengelola sisi upstream sangat buruk dan penuh kegagalan.

"Contohnya, lapangan Sarulla yang dulu dibeli PLN dari Unocal ternyata hanya dijadikan barang dagangan dan dijual melalui tender oleh PLN. Saat ini, yang mengelola lapangan tersebut Sarulla Operations Ltd.," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8).


Selain itu, di wilayah kerja (WK) Mataloko dan WK Ulumbu PLN juga ditengarai gagal melakukan pengelolaan, dan sampai sekarang gagal untuk memproduksi listrik. Demikian juga dengan WK Tulehu, di mana PLN gagal dalam pengeboran sumur eksplorasi.

"Di sisi hilir untuk panas bumi pun saat ini PLN juga kesulitan memperbaiki pembangkit yang dimiliki di Lahendong dan Kamojang. Dan tidak kalah penting, adalah permasalahan mereka di Geo Dipa Energi (GDE) yang masih menyimpan bom waktu permasalahan hukum," jelas Yusron.

Sementara, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Purnomo juga mengingatkan jika PLN selama ini selalu gagal mengelola geothermal. Bahkan, anak usaha yakni PT PLN Geothermal Energy sekarang sudah tidak eksis lagi karena berkinerja buruk.

"PLN Geothermal karena tidak punya validitas, bisa dikatakan dilikuidasi. Jadi sudah tidak eksis lagi," katanya.

Itu sebabnya, jika PLN sekarang ingin mengembangkan geothermal, sebaiknya memang membesarkan saja yang sudah dimiliki.

"Kan bisa saja meminta penugasan dari pemerintah. Sebagai trial and error mereka untuk menambah kapasitas dan kapabiltas di situ, ya silakan monggio saja. Daerah WK masih banyak kan. Jangan tiba-tiba ingin mengakuisisi PGE yang sudah sangat eksis," beber kata Abadi.

Diketahui, rekam jejak PLN dalam mengelola geothermal termasuk melalui anak usaha PT PLN Geothermal Energy kurang membuahkan hasil. Selain banyak yang berakhir kegagalan, juga tak sedikit yang diselesaikan dengan jalur hukum.

Pada 2002 misalnya, GDE melakukan tender pengembangan pembangkit Dieng dan Patuha dengan rincian 2x60 MW dan 3x60 MW. Pada 5 Maret 2003, PT Bumigas Energi (BGE) ditetapkan sebagai pemenang tender oleh GDE, dan pada 1 Februari 2005 Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement ditandatangani oleh GDE dan BGE.

Berdasarkan kontrak tersebut seharusnya BGE sudah harus menyelesaikan pembangunan PLTP Patuha Unit 1 dengan jadwal COD tanggal 28 November 2007. Dalam perkembangannya, proyek sama sekali tidak ada kemajuan. Sebelum due date COD, GDE mengirimkan surat peringatan sebanyak lima kali.

Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur arbitrase. Pada 17 Juli 2008, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pun menjatuhkan putusan atas perkara No 271/ARB-BANI/XI/2007.

Ketika mengelola Tulehu pada 2014, PLN Geothermal juga digugat kontraktor yaitu Permata Drilling International (PDI). Putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, semuanya memenangkan pihak kontraktor. Dalam putusan tersebut, PLN Geothermal diwajibkan membayar sisa nilai kontrak plus biaya tambahan akibat pengerjaan yang berlarut-larut. Begitu pula melalui jalur arbitrase di mana BANI juga memenangkan kontraktor tersebut. BANI memerintahkan PLN Geothermal membayar sekitar USD 8 juta yang terdiri atas USD 7,4 juta nilai kontrak dan biaya tambahan pengerjaan.

Dengan rekam jejak seperti itu, banyak pihak meragukan kemampuan PLN dalam mengelola sektor geothermal. Jika PT Pertamina Geothermal Energi diakuisisi PLN tentu tidak ada jaminan perusahaan yang sudah eksis puluhan tahun itu menjadi lebih baik. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya