Berita

Foto :Net

Hukum

Cedrus Investment Gugat Media Online Berbahasa Inggris

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Media online berbahasa Inggris terkemuka di Indonesia dituding telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik.

Akibatnya, media tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Cedrus Investment dari Sholeh, Adnan & Associates, yang terdiri dari Sholeh Amin, Wirawan Adnan, dan Iim Abdul Halim. Gugatan itu telah didaftarkan Mereka mendaftarkan laporan itu pada Senin (15/8) kemarin.


"Gugatan ini terpaksa kami daftarkan, karena media tersebut tidak bersedia mencabut (memblokir) beritanya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, Cedrus Investment," ujar Sholeh Amin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).

Dia menegaskan gugatan No 430/PDT/‎G /2016/ PN Jakarta Pusat, tertanggal 15 Agustus tersebut terpaksa dilakukan karena media tersebut tidak melaksanakan salah satu tuntutan Cedrus yakni agar berita tersebut dicabut.

"Akibatnya setiap hari klien kami harus menderita kerugian akibat dampak dari berita berpuasa fitnah tersebut," kata Sholeh.

Bahkan permintaan maaf kepada Cedrus oleh media online tersebut tidak dilaksanakan. Padahal, menurut Wirawan, berita yang disampaikan media tersebut, diduga dibuat atas pesanan dari Harun Abidin, yang merupakan debitur kliennya.

"Hal ini kami ketahui, dari kandungan berita yang insinuatif mengatakan telah terjadi 'investment fraud'. Padahal ini berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik, karena tidak pernah mengkonfrontir nya dengan klien kami," ujar Adnan menambahkan.

Pihaknya juga mengancam akan terus melakukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, secara lokal maupun internasional terhadap pihak-pihak baik secara individu, korporasi maupun instansi pemerintah yang membantu Harun Abidin menyebarluaskan kebohongan di media cetak maupun media elekteonik.

"Kami sebagai kuasa hukum Cedrus Investment, akan terus membela kehormatan dan reputasi perusahaan klien kami. Dan bila secara sengaja ada pihak-pihak, baik individu, korporasi maupun instansi yang sengaja ingin menghancurkan nama baik klien kami dengan memuat berita-berita bohong, maka kami tidak akan ragu untuk menuntut dan.mengadukan siapa saja, baik secara perdata maupun pidana," tegas Wirawan.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya