Berita

Foto :Net

Hukum

Cedrus Investment Gugat Media Online Berbahasa Inggris

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Media online berbahasa Inggris terkemuka di Indonesia dituding telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik.

Akibatnya, media tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Cedrus Investment dari Sholeh, Adnan & Associates, yang terdiri dari Sholeh Amin, Wirawan Adnan, dan Iim Abdul Halim. Gugatan itu telah didaftarkan Mereka mendaftarkan laporan itu pada Senin (15/8) kemarin.


"Gugatan ini terpaksa kami daftarkan, karena media tersebut tidak bersedia mencabut (memblokir) beritanya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, Cedrus Investment," ujar Sholeh Amin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).

Dia menegaskan gugatan No 430/PDT/‎G /2016/ PN Jakarta Pusat, tertanggal 15 Agustus tersebut terpaksa dilakukan karena media tersebut tidak melaksanakan salah satu tuntutan Cedrus yakni agar berita tersebut dicabut.

"Akibatnya setiap hari klien kami harus menderita kerugian akibat dampak dari berita berpuasa fitnah tersebut," kata Sholeh.

Bahkan permintaan maaf kepada Cedrus oleh media online tersebut tidak dilaksanakan. Padahal, menurut Wirawan, berita yang disampaikan media tersebut, diduga dibuat atas pesanan dari Harun Abidin, yang merupakan debitur kliennya.

"Hal ini kami ketahui, dari kandungan berita yang insinuatif mengatakan telah terjadi 'investment fraud'. Padahal ini berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik, karena tidak pernah mengkonfrontir nya dengan klien kami," ujar Adnan menambahkan.

Pihaknya juga mengancam akan terus melakukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, secara lokal maupun internasional terhadap pihak-pihak baik secara individu, korporasi maupun instansi pemerintah yang membantu Harun Abidin menyebarluaskan kebohongan di media cetak maupun media elekteonik.

"Kami sebagai kuasa hukum Cedrus Investment, akan terus membela kehormatan dan reputasi perusahaan klien kami. Dan bila secara sengaja ada pihak-pihak, baik individu, korporasi maupun instansi yang sengaja ingin menghancurkan nama baik klien kami dengan memuat berita-berita bohong, maka kami tidak akan ragu untuk menuntut dan.mengadukan siapa saja, baik secara perdata maupun pidana," tegas Wirawan.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya