Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Masih Jadi Saksi, Musa Kembali Diperiksa KPK Untuk Suap Proyek Jalan

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Musa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran HI Mustary.

"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AHM," ucap pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).


Bukan pertama kalinya politikus PKB itu diperiksa KPK dalam kasus ini. Sebelumnya juga sudah ada nama Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois yang pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran. Pemeriksaan diduga kuat karena 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan dan mendapat jatah pagu anggaran untuk program aspirasi. Salah satunya proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Bahkan ada kesepakatan antara Komisi V dan Kementerian PUPR. Anggota Komisi V mendapat nilai pagu senilai Rp 50 miliar dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terima pagu sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V jatah pagunya sebanyak Rp 450 miliar.

"Mengenai aspirasi dari Kementerian PUPR, sebanyak 54 anggota Komisi V dapat, jadi bukan saya sendiri," kata Damayanti Wisnu Putranti dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.

Dalam kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek ini. Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya