Gloria Natapradja Hamel/Net
Presiden Jokowi diminta untuk menganulir keputusan mencoret nama Gloria Natapradja Hamel ‎dari keanggotaan Paskibra yang akan menaikkan bendera merah putih saat puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -71 di Istana Negara.
"Kalau dalam kasus Arcandra Tahar meski dengan basi-basi yang panjang,Jokowi akhirnya mau mengakui kesalahannya dengan memberhentikan secara hormat . Maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada Gloria. Keputusan tidak mengangkat Gloria menjadi anggota Paskibra harus dianulir," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Selasa (16/8).
Dia pun berharap Jokowi kedepan untuk belajar dalam mengambil keputusan secarea baik dan prudent. Presiden, Asep menambahkan, diharapkan juga bisa memilih para pembantunya dengan cermat yang memiliki kemampuan administrasi yang baik.
"Kelihatan sekali bahwa mensesneg tidak memahami fungsinya. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pemerintah bisa dianggap group lawak kalau seperti ini terus,†katanya.
‎DPR dinilai wajar untuk memangil presiden atas berbagai kekeliruan konyol yang terjadi di lingkungan istana. Dengan demikian, masyarakat melalui DPR perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lingkaran satu istana, yang membuat publik kehilangan kepercayaan.
"Saya rasa DPR perlu mengingatkan presiden dengan keras,supaya presiden tidak lalai.Kejadian Arcandra dan Gloria ini konyol. Yang seharusnya tidak diangkat tapi diangkat, yang seharusnya diangkat tapi tidak diangkat,†ujar Asep.
Dia pun meminta DPR, MPR maupun DPD bisa bersuara proporsional dan tidak asal menjilat pada presiden.Lembaga parlemen adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan bukan seperti tukang stempel yang mengamini saja semua langkah dan keinginan penguasa seperti di era orba dahulu.
"Saya membaca Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, semuanya sebelumnya membela keputusan Jokowi dengan alasan bahwa Arcandra dibutuhkan dengan mengesampingkan hukum yang mereka buat sendiri. Ini konyol, zaman sudah berubah, lembaga parlemen harus bisa menjalankan fungsi pengawasannya dan bukan tukang stempel seperti jaman orba dulu lagi,†tegasnya.
Dalam UU 12/2006 jelas diatur dalam pasal 4 huruf (d), "Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia".Gloria jelas mengacu pada pasal ini adalah warga negara Indonesia."
Bahwa dalam pasal 6 ayat 1 "dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".
Sementara Arcandra karena telah menjadi warga negara AS maka secara otomatis menurut UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Pengangkatan Arcandra sebagai menteri pun telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dimana menteri harusnya warga negara Indonesia.
[sam]