Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

REVISI PP 99/2012

ICW nilai Jokowi Bakal Jadi Sahabat Koruptor

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Koalisi Masyarakat Sipil Àntikorupsi menyambangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Kedatangan mereka untuk mendukung KPK dalam penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil Emerson Yuntho mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait isu strategis seperti revisi Peraturan Pemerintah 99/2012.


Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebaiknya mempertimbangkan suara penolakan terhadap revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kita (koalisi) ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalin oleh anak buahnya," kata Emerson.

Lebih lanjut koordinator ICW itu menyarankan agar Presiden Jokowi melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan terkait revisi PP ini.

Presiden, kata dia lagi, semestinya mempertanyakan kajian yang sudah dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly dan jajaran soal revisi itu. Semisal naskah akademik atau membuat kajian yang menjelaskan latar belakang perlunya revisi PP ini.

Lanjut Emerson, hal yang paling dikhawatirkan ketika PP ini disahkan maka akan menguntungkan 3662 koruptor.

"Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, akan muncul nanti sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan itu," ujarnya.

Sejurus dengan Emerson, anggota KMS Antikorupsi lainnya Julius Iberani menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki itikad buruk dengan mencoba membela narapidana khusus dengan merevisi PP 99/2012. Sebab, dalam PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

"Kami menyimpulkan bahwa ada itikad buruk dari Menkumham Yasonna Laoly yang mencoba menipu rakyat dengan menjual nasib terpidana dan menjual (alasan) over crowded," ucap Julius Iberani dari YLBHI di Gedung KPK. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya