Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

LBH Pers: Prajurit TNI AU Pukuli Wartawan, Melanggar Hukum Pidana Dan Sumpah Prajurit

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers meminta Polisi Militer TNI AU dan Kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan berat terhadap wartawan yang sedang bertugas oleh aparat TNI AU.

Berita pemukulan terhadap Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) dan Andry Syafrin (Jurnalis MNCTV) menjadi topik hangat publik. Para jurnalis itu dipukuli beberapa anggota TNI saat meliput sengketa lahan antara warga Sari Rejo di Medan, Sumatera Utara, dengan aparat TNI, kemarin (Senin, 15/8).

Mereka dipukuli dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang. Sedangkan ponsel, dompet dan handycam ikut diambil paksa. Penganiayaan terus menerus dilakukan walau saat itu Array sudah berteriak menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Penganiayaan membuat para wartawan dirawat intensif di IGD RS Mitra Sejati.


Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menegaskan tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000.

Tindakan prajurit TNI AU itu juga bertentangan dengan Sapta Marga atau Sumpah Prajurit di butir dua yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Peristiwa ini tentu saja mengingatkan kita pada kasus kekerasan jurnalis Udin yang terbunuh karena berita pada 16 Agustus 1996 silam. Juga masih di tahun ini, pada Februari, seorang jurnalis Radar Malang dianiaya saat meliput pesawat tempur milik TNI. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya," ujar Nawawi.

LBH Pers menyatakan, tindakan represif oknum TNI AU terhadap warga dan beberapa jurnalis sebenarnya tidak perlu terjadi jika para petinggi TNI AU mengutamakan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan oleh warga.

"Bagaimanapun, secara tersirat dan tersurat tugas utama dari aparat TNI adalah melindungi segenap warga Indonesia bukan menggusur dan merepresi," tegasnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya