Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

LBH Pers: Prajurit TNI AU Pukuli Wartawan, Melanggar Hukum Pidana Dan Sumpah Prajurit

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers meminta Polisi Militer TNI AU dan Kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan berat terhadap wartawan yang sedang bertugas oleh aparat TNI AU.

Berita pemukulan terhadap Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) dan Andry Syafrin (Jurnalis MNCTV) menjadi topik hangat publik. Para jurnalis itu dipukuli beberapa anggota TNI saat meliput sengketa lahan antara warga Sari Rejo di Medan, Sumatera Utara, dengan aparat TNI, kemarin (Senin, 15/8).

Mereka dipukuli dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang. Sedangkan ponsel, dompet dan handycam ikut diambil paksa. Penganiayaan terus menerus dilakukan walau saat itu Array sudah berteriak menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Penganiayaan membuat para wartawan dirawat intensif di IGD RS Mitra Sejati.


Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menegaskan tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000.

Tindakan prajurit TNI AU itu juga bertentangan dengan Sapta Marga atau Sumpah Prajurit di butir dua yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Peristiwa ini tentu saja mengingatkan kita pada kasus kekerasan jurnalis Udin yang terbunuh karena berita pada 16 Agustus 1996 silam. Juga masih di tahun ini, pada Februari, seorang jurnalis Radar Malang dianiaya saat meliput pesawat tempur milik TNI. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya," ujar Nawawi.

LBH Pers menyatakan, tindakan represif oknum TNI AU terhadap warga dan beberapa jurnalis sebenarnya tidak perlu terjadi jika para petinggi TNI AU mengutamakan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan oleh warga.

"Bagaimanapun, secara tersirat dan tersurat tugas utama dari aparat TNI adalah melindungi segenap warga Indonesia bukan menggusur dan merepresi," tegasnya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya