Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

LBH Pers: Prajurit TNI AU Pukuli Wartawan, Melanggar Hukum Pidana Dan Sumpah Prajurit

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers meminta Polisi Militer TNI AU dan Kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan berat terhadap wartawan yang sedang bertugas oleh aparat TNI AU.

Berita pemukulan terhadap Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) dan Andry Syafrin (Jurnalis MNCTV) menjadi topik hangat publik. Para jurnalis itu dipukuli beberapa anggota TNI saat meliput sengketa lahan antara warga Sari Rejo di Medan, Sumatera Utara, dengan aparat TNI, kemarin (Senin, 15/8).

Mereka dipukuli dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang. Sedangkan ponsel, dompet dan handycam ikut diambil paksa. Penganiayaan terus menerus dilakukan walau saat itu Array sudah berteriak menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Penganiayaan membuat para wartawan dirawat intensif di IGD RS Mitra Sejati.


Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menegaskan tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000.

Tindakan prajurit TNI AU itu juga bertentangan dengan Sapta Marga atau Sumpah Prajurit di butir dua yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Peristiwa ini tentu saja mengingatkan kita pada kasus kekerasan jurnalis Udin yang terbunuh karena berita pada 16 Agustus 1996 silam. Juga masih di tahun ini, pada Februari, seorang jurnalis Radar Malang dianiaya saat meliput pesawat tempur milik TNI. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya," ujar Nawawi.

LBH Pers menyatakan, tindakan represif oknum TNI AU terhadap warga dan beberapa jurnalis sebenarnya tidak perlu terjadi jika para petinggi TNI AU mengutamakan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan oleh warga.

"Bagaimanapun, secara tersirat dan tersurat tugas utama dari aparat TNI adalah melindungi segenap warga Indonesia bukan menggusur dan merepresi," tegasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya