Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

LBH Pers: Prajurit TNI AU Pukuli Wartawan, Melanggar Hukum Pidana Dan Sumpah Prajurit

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers meminta Polisi Militer TNI AU dan Kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan berat terhadap wartawan yang sedang bertugas oleh aparat TNI AU.

Berita pemukulan terhadap Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) dan Andry Syafrin (Jurnalis MNCTV) menjadi topik hangat publik. Para jurnalis itu dipukuli beberapa anggota TNI saat meliput sengketa lahan antara warga Sari Rejo di Medan, Sumatera Utara, dengan aparat TNI, kemarin (Senin, 15/8).

Mereka dipukuli dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang. Sedangkan ponsel, dompet dan handycam ikut diambil paksa. Penganiayaan terus menerus dilakukan walau saat itu Array sudah berteriak menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Penganiayaan membuat para wartawan dirawat intensif di IGD RS Mitra Sejati.


Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menegaskan tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000.

Tindakan prajurit TNI AU itu juga bertentangan dengan Sapta Marga atau Sumpah Prajurit di butir dua yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Peristiwa ini tentu saja mengingatkan kita pada kasus kekerasan jurnalis Udin yang terbunuh karena berita pada 16 Agustus 1996 silam. Juga masih di tahun ini, pada Februari, seorang jurnalis Radar Malang dianiaya saat meliput pesawat tempur milik TNI. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya," ujar Nawawi.

LBH Pers menyatakan, tindakan represif oknum TNI AU terhadap warga dan beberapa jurnalis sebenarnya tidak perlu terjadi jika para petinggi TNI AU mengutamakan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan oleh warga.

"Bagaimanapun, secara tersirat dan tersurat tugas utama dari aparat TNI adalah melindungi segenap warga Indonesia bukan menggusur dan merepresi," tegasnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya