Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

LBH Pers: Prajurit TNI AU Pukuli Wartawan, Melanggar Hukum Pidana Dan Sumpah Prajurit

SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers meminta Polisi Militer TNI AU dan Kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan berat terhadap wartawan yang sedang bertugas oleh aparat TNI AU.

Berita pemukulan terhadap Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) dan Andry Syafrin (Jurnalis MNCTV) menjadi topik hangat publik. Para jurnalis itu dipukuli beberapa anggota TNI saat meliput sengketa lahan antara warga Sari Rejo di Medan, Sumatera Utara, dengan aparat TNI, kemarin (Senin, 15/8).

Mereka dipukuli dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang. Sedangkan ponsel, dompet dan handycam ikut diambil paksa. Penganiayaan terus menerus dilakukan walau saat itu Array sudah berteriak menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Penganiayaan membuat para wartawan dirawat intensif di IGD RS Mitra Sejati.


Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, menegaskan tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000.

Tindakan prajurit TNI AU itu juga bertentangan dengan Sapta Marga atau Sumpah Prajurit di butir dua yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Peristiwa ini tentu saja mengingatkan kita pada kasus kekerasan jurnalis Udin yang terbunuh karena berita pada 16 Agustus 1996 silam. Juga masih di tahun ini, pada Februari, seorang jurnalis Radar Malang dianiaya saat meliput pesawat tempur milik TNI. Sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya," ujar Nawawi.

LBH Pers menyatakan, tindakan represif oknum TNI AU terhadap warga dan beberapa jurnalis sebenarnya tidak perlu terjadi jika para petinggi TNI AU mengutamakan dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan oleh warga.

"Bagaimanapun, secara tersirat dan tersurat tugas utama dari aparat TNI adalah melindungi segenap warga Indonesia bukan menggusur dan merepresi," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya