Berita

Nurhadi/Net

Hukum

PALU HAKIM

Bekas Sekretaris MA Ngaku Tak Pernah Bantu Urus Perkara

Sidang Doddy Aryanto Supeno
SELASA, 16 AGUSTUS 2016 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menegaskan tidak pernah membantu pen­gurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung tugas saya antara lain mengaudit satuan kerja. Tugas saya bukan fokus pada pengurusan perkara," kata Nurhadi ketika bersaksi di sidang perkara Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Pada kesempatan ini, Nurhadi juga membantah menjadi pro­motor sebagaimana disebut­kan saksi Wresti Kristian Hesti di persidangan sebelumnya. "Saya tidak kenal Wresti dan sebutan itu (promotor) salah. Saya tahu nama saya terlalu sering dicatut dan dijual. Tapi di pergaulan kedinasan dan di lingkungan keluarga,saya tidak pernah disebut seperti itu (pro­motor). Nama saya Nurhadi," tandasnya.


Ia mengaku pernah dikirimi dokumen, namun tak tahu siapa pengirimnya. Majelis hakim lalu meminta jaksa penuntut umum memperlihatkan beberapa ba­rang bukti. Menurut Nurhadi, barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini tidak sama dengan saat penggeledahan dan berita acara penyitaan.

"Tanggal 19 April, sehari sebelum OTT (operasi tangkap tangan), saya menerima dua dokumen. Saya tidak tahu dari siapa dan saya tidak meminta siapa pun untuk mengirim doku­men," tuturnya.

Nurhadi sempat membuka sampul tebal yang ternyata berisi fotokopi putusan perkara Bank Danamon. "Yang tipis saya sobek dan saya buang. (Karena) kepada dan pengirim­nya tidak ada. Tapi saya heran, pada saat penyidikan kok doku­men itu beda dan menjadi tebal. Seharusnya tipis," sebutnya.

Nurhadi menyatakan tidak kenal Doddy yang jadi terdakwa persidangan ini. Namun dia menceritakan, ajudan pernah memberitahu ada orang ber­nama Doddy datang.

"Saya tidak menemui Doddy karena maksud kedatangannya tidak jelas. Saya juga tidak men­genal Doddy," tuturnya.

Majelis hakim pun melanjutkanpertanyaan soal kedekatan Nurhadi dengan Chairman Paramount Enterprises International (PEI), Eddy Sindoro. Nurhadi membeberkan sudah berteman sejak tahun tahun 1970-an.

"Kami bertemu beberapa kali.Saya dikunjungi saat acara pernikahan anak dan akikah cucu. Saya hadir saat Pak Eddy menerima lamaran untuk anaknya. Kami biasanya membi­carakan masalah kesehatan dan mobil sebagai hobi. Kami tidak pernah membicarakan kasus hukum Paramount," tandasnya.

Di persidangan ini, Doddy Aryanto Supeno, karyawan PT Artha Pratama Anugrah didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jeremiah WK, penasihat hukum Doddy menilai, kesaksian Nurhadi berdampak positif terhadap perkara kliennya. "Unsur dakwaan jelas sekali tidak terpenuhi. Dengan kesak­sian Nurhadi, upaya untuk men­gaitkan uang Rp 50 juta dengan pengurusan perkara menjadi tidak terbukti," ujarnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya