Berita

Hukum

KPK Utus Biro Hukum Untuk Sampaikan Penolakan Penghapusan JC

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 22:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kementerian Hukum dan HAM berpikir ulang terkait penghapusan syarat justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi dalam revisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya telah mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan KPK terkait revisi PP 9/2012, mengenai rencana pemerintah menghilangkan justice collaborator sebagai syarat mendapat remisi bagi para koruptor.

"Hari ini kita kirim perwakilan ke sana (Kemkumham) untuk tetap melakukan penolakan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).


Agus mengatakan, pertemuan ini merupakan undangan Kemkumham untuk meminta masukan dan tanggapan KPK mengenai rencana revisi PP tersebut. Agus berharap, Kemkumham dan pemerintah mendengar sikap KPK yang menolak rencana revisi itu.

"Jadi mudah-mudahan teman-teman Kemkumham mendengar itu (penolakan KPK)," ujar Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan, ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat tambahan dalam pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika akan dihilangkan.

Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Menteri Hukum dan HAM menilai penghapusan JC dalam syarat tambahan remisi bagi pelaku tindak pidana khusus tersebut untuk mendorong agar tidak ada diskriminasi persyaratan bagi semua terpidana.

Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam sebuah kasus namun bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkapkan tersebut. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya