Berita

Hukum

KPK Bakal Dalami Pernyataan Nurhadi Soal Berkas Bank Danamon

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurarachman mengungkapkan sempat menerima berkas putusan tentang perkara Bank Danamon dalam amplop di ruangan rumahnya.

Lantaran tak mengetahui pengirimnya, Nurhadi merobek berkas fotocopy putusan Bank yang terbentuk tahun 1956 itu sebelum digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Nurhadi saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).


Menanggapi pernyataan Nurhadi, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya bakal memeriksa kebenaran pengakuan Nurhadi.

Menurut Agus, sejauh ini dirinya belum mendapat informasi terkait dokumen yang disita penyidik KPK. Termasuk berkas perkara putusan Bank Danaman yang telah disobek oleh Nurhadi.

"Itu nanti biar dikroscek ke penyelidik kita yang pada waktu itu melakukan penggeledahan. Ditelnya saya tidak tau," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (15/8) siang, Nurhadi mengaku merobek berkas perkara Bank Danamon. Hal itu dilakukan karena tidak mengetahui pengirim berkas tersebut.

Menurut Nuhadi berkas yang disobeknya tebal dan berbeda dengan barang bukti yang disita KPK saat pengeledahan di kediamannya di Hang Lekir, Kebayoran Baru, beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa yang disita seperti uang dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon yang tebal itu. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang saya pertanyakan," tandas Nurhadi. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya