Berita

Nurhadi/Net

Hukum

Nurhadi Akui Pernah Merobek Dokumen Terkait Perkara

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung mengakui pernah merobek dua dokumen terkait perkara. Dokumen berisi perkara tersebut bukan terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) grup Lippo, melainkan dua dokumen berupa fotocopy perkara Bank Danamon dengan tanpa nama pengirim. Perombakan itu ia lakukan pada 19 April 2016 malam sepulang dari kantor.

"Yang saya heran pas penyidikan jadi tiga kantong ‎plastik. Itu kan putusan foto copy (perkara) Bank Danamon itu tebel. Itu banyak sekali. Tapi saat rekonstruksi, kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang dipertanyakan. Justru berbeda, tipis banget, cuma jadi tiga kantong," ungkap Nurhadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang ditemukan dan telah dirobek-robek istri Nurhadi, Tin Zuraida saat KPK menggeledah kediamannya. Tin kemudian membuang robekan dokumen itu ke toilet.‎‎ "Iya semuanya yang disobek-sobek istrinya Nurhadi," kata Jaksa Fitroh‎ Rochcahyanto.
‎

‎
Menanggapi pernyataan JPU KPK, Nurhadi merasa keberatan karena tidak memiliki kaitan. Dirinya kembali menjelaskan memang pernah merobek dokumen terkait perkara. Namun bukan terkait perkara grup Lippo dan dilakukan pada 19 April 2016 malam. Sedangkan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 20 April 2016.

"Amplop yang tipis termasuk yang dirobek, saya buka sepintas saja tapi saya tidak ingat perkara apa saja. Supaya dipahami betul di sini, saya dilakukan penyitaan tanggal 20 pada saat OTT Doddy dan Edy Nasution. Tanggal 19 malam berkas itu ada di meja lantai dua. Itu yang saya robek. Jadi sebelum penyitaan KPK sudah saya robek," ujar Nurhadi.

Dalam sidang sebelumnya JPU KPK mempertanyakan memo yang dibuat pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti kepada seorang promotor. Promotor yang dimaksud adalah Nurhadi.

Kala itu Wresti diminta untuk membuat memo dan dokumen terkait penyelesaian sejumlah perkara grup Lippo. Namun dari penggeledahan penyidik KPK menemukan dokumen yang ditujukan kepada promotor.

Jaksa KPK Fitroh‎ Rochcahyanto saat itu mempertanyakan kepada Wresti apakah dokumen yang ditemukan KPK juga termasuk buatannya.

Wresti hanya menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk membuat dokumen dan memo. Keduanya diserahkan kepada mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro dan ke "promotor". [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya