Berita

Hukum

Nuhadi Akui Turuti Keluhan Elite Lippo Group, Tapi Bantah Jadi "Promotor" Perkara

SENIN, 15 AGUSTUS 2016 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengaku pernah mendapat keluhan dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Keluhan tersebut diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Nurhadi mengaku merespons keluhan Eddy dengan meminta panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution mengirimkan berkas perkara sesuai keluhan Eddy Sindoro ke MA.

Menurutnya, sebagai Sekretaris MA, dirinya punya memiliki tanggung jawab untuk menghindari keluhan atau pengaduan keluhan masyarakat terhadap aparatur negara dilingkungan MA.


"Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim," ujar Nurhadi saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).

"Memang, jadi Sekretaris MA, saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur. Untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," sambung Nurhadi kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saat disinggung jaksa mengenai "promotor" dalam memo yang dikirimkan PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Nurhadi membantah yang dimaksud "promotor" tersebut adalah dirinya. Nurhadi mengaku tidak mengenal Wresti. Karena itu dia menegaskan pernyataan Wresti fitnah.

Pasalnya dalam persidangan sebelumnya, Wresti menjelaskan "promotor" yang dimaksud adalah Nurhadi. "Bahwa saya disebut promotor itu salah sama sekali, itu tidak benar, saya tidak tahu disebut nama itu, sementara saya tidak kenal Hesti," ujar Nurhadi

Diketahui Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya. Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Saat itu, Nurhadi menghubungi Edy Nasution melalui telepon, dan dia meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015.

Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA. Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menugaskan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA. PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Nurhadi juga diduga ikut terlibat dalam sejumlah kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.

Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Eddy Sindoro dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi. "Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7) lalu.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution.

Ada pun, uang suap sebesar Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Perusahaan yang sedang berperkara tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya