Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

MA Batalkan Vonis Mati WN Belanda Penyelundup Sabu

MINGGU, 14 AGUSTUS 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung membatalkan vonis mati terhadap warga Belanda Ali Tokman, pelaku penyelundupan sabu 6,1 kilogram ke Indonesia. Pria kelahiran Turki itu hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis di tingkat kasasi ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyatakan Ali dihukum mati.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku sudah menerimapetikan putusan kasasi Ali. "Petikan putusannya su­dah kami terima pekan lalu dari pengadilan, untuk Ali Tokman diputus 20 tahun penjara," kata Kepala Kejari Didik Farkhan Alisyahdi.


Didik mengungkapkan juga telah menerima putusan ang­gota jaringan Ali. Fredy Tedja Abadi, warga Surabaya divonis mati di tingkat kasasi. Putusan ini tak berubah sejak Fredy diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan PengadilanTinggi Jawa Timur.

Untuk terdakwa Alvon, MA menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan banding, yakni 20 tahun penjara. Sebelumnya Alvon divonis hukuman 18 tahun penjara.

Sebaliknya untuk Rendy, MA menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 18 tahun penjara. Dia sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.

"Dengan keluarnya putusankasasi, perkara ini sudah ink­racht (berkekuatan hukum tetap).Tinggal upaya luar biasa, yakni PK (Peninjauan Kembali)," ujar Didik.

Perkara ini bermula saat Ali datang ke Indonesia pada Jum'at 12 Desember 2014 lalu, dengan naik pesawat Singapore Airlines nomor pener­bangan SQ 930. Kedatangan Ali, bukan untuk rekreasi atau bekerja. Kedatangannya ke Surabaya untuk mengan­tarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,1 kilogram pesanan Fredy.

Upaya penyelundupan tersebut gagal, lantaran petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda mencurigai gelagat Ali ketika turun dari pesawat. Lantas, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap tas milik Ali.

Saat dilakukan pemeriksaan X-Ray, terhadap tas koper hitam milik Ali ditemukan bubuk coklat yang dicurigai sebagai narkotika. Bubuk itu diselimuti clumping cat litter (pasir untuk kotoran kucing).

Ali pun diamankan. Penangkapan ini lalu dikoordinasikan ke Polda dan BNN Provinsi Jawa Timur. Ali diminta menunjukkan lokasi pertemuan dengan orang yang akan menerima sabu ini.

Rencananya penyerahan sabu akan dilakukan di Hotel Singgasana Surabaya. Petugas yang membuntuti Ali lalu menciduk Alvon, Fredy dan Rendy, sebagai pihak penerima kiriman sabu.

Petugas mengamankan uang tunai Rp 2 miliar yang akan digunakan sebagai pemba­yaran sabu. Namun, di dalam persidangan, para gembong narkoba ini membantah uang itu untuk pembayaran sabu. Tapi untuk modal bisnis mesin percetakan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya