Berita

Foto/Net

Hukum

Pemerintah Baik Banget Ke Koruptor

Ngotot Kasih Remisi
SABTU, 13 AGUSTUS 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Niat pemerintah mempermudah syarat remisi buat terpidana koruptor terus menuai kritik. Banyak yang menilai, pemerintah kok baik banget sih sama koruptor.

Langkah mempermudah syarat remisi ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam Pasal 32 draf revisi PP ini tertulis, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika akan diberikan remisi apabila memenuhi dua syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya. Padahal dalam aturan sebelumnya, untuk mendapatkan keringanan, terpidana koruptor harus mau menjadi justice collaborator, membantu penegak hukum membongkar kasus korupsi yang menyeretnya ke bui.

Rencana ini langsung ditanggapi miris oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Menurutnya, revisi tersebut sebaiknya tidak perlu dilakukan jika bermuara untuk mempermudah syarat bagi napi korupsi untuk memeroleh remisi.


"Untuk mendapat remisi perlu diperhatikan secara baik karena kan salah satu pemidanaan itu untuk timbulkan efek jera," ujar La Ode di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. "Pak Agus (Ketua KPK) juga sudah bicara kemarin (Kamis,11/7). Kami kurang sependapat," tambahnya.

Sebelumnya, La Ode menceritakan ihwal revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu juga ditakutkan berujung pada hilangnya syarat justice collaborator (JC) alias pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendapatkan remisi.

Penghapusan JC sebagai syarat remisi akan menguntungkan narapidana kasus korupsi. Selain itu, penghapusan akan menghilangkan efek jera terhadap para narapidana korupsi. Menurutnya, Kemenkumham harus tetap mempertahankan peran justice collaborator sebagai syarat remisi bagi para narapidana yang terlibat kejahatan luar biasa, seperti korupsi.

Tidak hanya itu, alasan pemerintah untuk menghilangkan JC karena kondisi penuhnya narapidana di dalam Lapas, tidak tepat sasaran. "Alasan penjara sudah penuh tidak berasalan. Narapidana korupsi itu mungkin 1 persen dari narapidan lain. Kami pikir tidak perlu ada revisi," ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly membantah anggapan bahwa revisi PP No 99/2012 akan mempermudah koruptor mendapatkan remisi.

"Ini kita harus koreksi, jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar. Tetap koruptor itu memang, teroris, bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip. Hanya yang datang ke publik enggak tahu masalahnya sudah heboh," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/8).

Dijelaskannya, sejumlah pihak termasuk KPK sudah menyetujui revisi itu bertujuan untuk membatasi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi. Selain KPK, Kemenkumham juga mengklaim melibatkan Kejaksaan, dan Polisi ihwal rencana ini.

Sebelumnya, Yasonna menilai munculnya PP No. 99 tahun 2012 telah membuktikan memicu konflik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, aturan tersebut memperkecil kelonggaran para napi untuk mendapatkan remisi.

Yasonna bilang, PP dibuat tanpa kajian yang mendalam oleh ahli hukum tata negara dan tanpa melibatkan kriminolog. Terbitnya pun telah menyalahi aturan. "Saya cek, menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, sangat cepat, tidak masuk Dirjen Pemasyarakatan," jelas Yasonna, di kantornya, April lalu.

Jika PP tersebut direvisi, Yasonna ingin aturan remisi untuk napi narkoba, korupsi, dan terorisme kembali menggunakan PP No. 32 tahun 1999. "Baiknya balik ke PP 32," tegas Yasonna.

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch ICW) Aradila Caesar menilai tindakan pemerintah ini akan menjamurkan koruptor di Tanah Air. Pasalnya, pemberian remisi tentu membuat para pelaku korup tidak takut melakukan kejahatan. "Ini namanya pemerintah baik banget ke koruptor, ngotot banget sih kasih remisi," ujar Caesar kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Caesar mencatat, di tahun 2016 banyak vonis ringan seperti 1-1,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi. Nah, jika napi itu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidananya, koruptor tersebut hanya beberapa bulan saja berada di dalam penjara.

Menurutnya, PP No. 99 tahun 2012 tidak perlu direvisi. Aturan itu sudah cukup memperberat para koruptor. Terutama soal syarat Justice Collaborator (JC) yang sudah ketat. Jadi, hanya koruptor yang memberikan informasi benar dan kakap yang mungkin mendapat keringanan. "Kalau JC dihapus, enak banget koruptor. Tinggal berlaku baik dan menjalani sepertiga tahanan dapat remisi," pungkasnya.   ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya