Berita

Foto/Net

Hukum

POLEMIK

Tak Ada Hak Istimewa, Pelaku Korupsi Enggan Jadi Justice Collaborator

Syarat Remisi Diperingan
SABTU, 13 AGUSTUS 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana memperingan syarat mendapatkan remisi bagi narapidana (napi) kasus ko­rupsi. Napi tak perlu menjadi justice collaborator dulu untuk bisa mendapat pengurangan masa hukuman.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Fariz Fachryan tak mendukung rencana kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan extra-ordinary. Tak mudah membongkarnya. Perlu ada orang justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk mengungkapnya.

Makanya kepada justice collaborator dijanjikan akan mendapat keringanan tuntutan hukum dan pengurangan masa hukuman (remisi).


Rencana Kementerian Hukum dan HAM memperingan syarat mendapat remisi, meng­hilangkan hak istimewa napi yang telah menyandang status justice collaborator. Jika rencanaitu direalisasikan, status napi justice collaborator tak ada be­danya yang napi kasus korupsi yang tidak bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan yang mempersulit penyidikan.

Fariz mengkhawatirkan, jika rencana itu direalisasikan, tersangka atau terdakwa kasus korupsi enggan menjadi jus­tice collaborator. Toh, mereka nantinya juga akan mendapat­kan remisi.

"Beban penegak hukum un­tuk membongkar kasus korupsi menjadi lebih berat tanpa ban­tuan dari pelaku yang bekerja sama," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam revi­si Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan penghapusan syarat justice collaborator sebagai syarat napi kasus ko­rupsi, narkotika dan terorisme mendapatkan remisi.

Dalihnya, hak istimewa seseorang yang menjadi justice collaborator sudah diberikan ketika di persidangan, yakni keringanan tuntutan hukuman. Alasan lainnya, jika napi tak diberi remisi, penjara yang sudah over kapasitas bakal makin sesak. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya