Berita

Damayanti/Net

Hukum

Politisi PKB Mengelak Soal Pertemuan Dengan Penyuap Damayanti

JUMAT, 12 AGUSTUS 2016 | 23:30 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi irit bicara setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tersebut diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas perkara Kepala BPJN IX Amran HI Mustary yang telah menjadi tersangka.

"Saya hanya melengkapi BAP pak Amran," ujar Fathan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/8).


Saat disinggung mengenai sejumlah pertemuan yang mengenai permintaan Amran untuk menyalurkan program aspirasi untuk proyek pembangunan jalan di Wilayah Maluku dan Maluku Utara. Politisi PKB itu mengaku pertemuan hanya biasa-biasa saja.

Fathan mengelak jika pertemuannya dan beberapa anggota Komisi V DPR dengan Amran membicarakan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Padahal, saat itu Fathan menyepakati program aspirasinya digiring ke proyek pembangunan jalan.

"Pertemuan biasa, sekali saja. Nggak ngomongin proyek, ngopi saja. Biasa. Tadi kita melengkapi BAP saja," cetusnya.

Ini bukan pertama kalinya Fathan diperiksa KPK. Sebelumnya Fathan sudah bolak-balik jadi pasien KPK untuk dikorek keterangannya dalam dugaan suap yang telah menjerat sejumlah koleganya di Komisi V ini. Fathan ditengarai kuat mengetahui banyak soal suap tersebut.

Diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya