Berita

Hukum

Gubernur Sumbar Menghindar Ditanya Suap Pembangunan Jalan

JUMAT, 12 AGUSTUS 2016 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno irit bicara setelah diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi proyek jalan di Sumbar pada APBNP 2016.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Pertama anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, lalu pengusaha Yogan Askan.

"Tanya ke pemeriksa ya," cetus Irwan saat ditanya soal pemeriksaannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).


Saat disinggung mengenai proyek jalan 12 ruas jalan yang bakal diusulkan masuk ke APBNP-2016, Irwan memilih menghindari awak media yang telah menunggunya.

"Tanya ke pemeriksa saja ya," cetus Irwan sembari menerobos kerumunan media.

Dia memilih berjalan cepat untuk menghindari pertanyaan lanjutan dari awak media seputar pemeriksaannya. Saat ditanya terkait apa yang diketahui soal perkara ini, dia tetap enggan berkomentar.

"Tanya pemeriksa," ujarnya.

Irwan Prayitno disebut tahu banyak soal rencana proyek 12 ruas jalan di Sumbar yang terindikasi suap. Hal itu diungkap Yogan Askan, pengusaha yang jadi tersangka KPK.

"Sebagai pemerintah daerah pasti tahu. Sebagai kepala daerah tentunya tahu," kata Yogan Askan.

Menurut dia, Irwan pastinya memahami adanya pengajuan anggaran terkait anggaran proyek itu.

"(Pemeriksaan Irwandi) itu pengembangan saja," jelas Yogan.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika Putu, yang merupakan anggota Komisi III DPR dicokok KPK pada 28 Juni lalu. Putu kemudian resmi menjadi tersangka setelah diketahui menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris Putu: Noviyanti, orang kepercayaan Putu: Suhaemi, pengusaha bernama Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.

Dalam kasus ini, Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu dari Suprapto dan Yogan. Sebelumnya, Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek jalan senilai Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto disangka jadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap.  Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya