Bawaslu Sumatera Utara memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah
(Tapteng).
Perhatian ini, menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut, Aulia Andri disebabkan adanya sejarah (history) permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada disana.
"Kita ketahui Pilkada sebelumnya disana ada kantor KPU yang dibakar, kemudian penyelenggaraan pemilu legislatif 2014 penyelenggara pemilu ada yang kena sanksi DKPP itu menjadi perhatian kita," katanya seperti diberitakan MedanBagus.com, Jumat (12/8).
"Kita ketahui Pilkada sebelumnya disana ada kantor KPU yang dibakar, kemudian penyelenggaraan pemilu legislatif 2014 penyelenggara pemilu ada yang kena sanksi DKPP itu menjadi perhatian kita," katanya seperti diberitakan
MedanBagus.com, Jumat (12/8).
Aulia Andri menjelaskan, tahun 2016 ini terdapat 2 daerah yang akan menyelenggaran Pilkada di Sumut yakni, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Meski tetap memperhatikan keduanya, namun history kerawanan tersebut membuat mereka tetap menginstruksikan kewaspadaan sejak dini.
Poin utama, menurut Aulia, yakni pada netralitas penyelenggara Pilkada dengan menerapkan Zero Tolerance dalam pelaksanaan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun sebelumnya.
"Artinya tidak boleh ada toleransi-toleransi waktu misalnya dalam penyelenggaraan tahapan. Kalau sudah selesai ya selesai, penyelenggara dalam hal ini Panwaslu segera keluarkan rekomendasi selesai. Sehingga itu bisa jadi pegangan bagi KPU untuk melanjutkan tahapan lainnya," jelasnya.
Data yang disampaikan, hari ini merupakan hari terakhi pelaksanaan verifikasi dukungan dukungan terhadap calon dari kalangan independen. Proses verifikasi ini akan berakhir pada pukul 24.00 WIB malam nanti yang menjadi dasar untuk menetapkan calon independen lolos atau tidak.
Diketahui ada empat pasangan bakal calon (balon) bupati dari kalangan independen yang mendaftar ke KPU Tapteng untuk ikut Pilkada 2017. Keempatnya yakni adalah pasangan Buyung Sitompul-Binsar Pasaribu Saruksuk (Besar), pasangan Awaluddin Rao-Shokizaro Laia (Rashoki), Pastor Rantinus Manalu-Ustaz Solidkin
Lubis (Paus) dan pasangan Hapijuddin Pane-Warisuni
Waris (Pijar). Namun pasangan Pijar belakangan disebut tidak memenuhi syarat sehingga KPU hanya akan melakukan verifiksi faktual terhadap dukungan dari 3 pasangan lainnya.
[sam]