Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kendalikan Sabu Dari Lapas, Lolos Hukuman Mati

JUMAT, 12 AGUSTUS 2016 | 17:22 WIB

Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Julianto, terdakwa kasus pengendalian narkoba jenis Sabu seberat 17 kg dari
Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting menyatakan, Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 132 UU 35/2019 tentang narkotika.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," katanya saat membacakan amar putusannya, seperti diberitakan MedanBagus.com, Jumat(12/8).

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," katanya saat membacakan amar putusannya, seperti diberitakan MedanBagus.com, Jumat(12/8).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa selalu berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, Julianto tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Selain vonis terhadap Julianto, di saat yang bersamaan hakim juga menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang terdakwa yang menjadi kurir dalam mengedarkan `7 kg Sabu tersebut.

Keempatnya yakni Syaiful Amri, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnain Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan. Tidak berbeda dengan vonis kepada Julianto, Sabarulina juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa karena terbukti memiliki sabu seberat 17 kilo.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.

Pasca vonis hukuman itu, baik Penasehat hukum para terdakwa, M Amri dan Jaksa Penuntut Hukum, Lamria Sianturi mengaku pikir-pikir atas
putusan hakim tersebut. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya