Berita

Masinton Pasaribu/Net

Hukum

Mabes Polri Harus Telusuri SP3 Polda Riau Terhadap 15 Perusahaan

JUMAT, 12 AGUSTUS 2016 | 13:32 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memenangkan gugatan atas PT National Sago Prima (NSP) di Pengadilan Negeri Jekarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada tahun 2015 lalu. Gugatan perdata yang dimenangkan adalah senilai Rp 1.040 triliun.

Disisi lain, Polda Riau beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan, salah satunya PT NSP.

Terkait keanehan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejauh ini Mabes Polri sudah menelusuri dan memeriksa atas terbitnya SP3 tersebut.


"Kita harapkan tim Mabes Polri segera menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/8).

Menurutnya keluarnya putusan keperdataan yang memenangkan Pemerintah lewat Kementeria LHK, menegaskan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal ini PT NSP.

"Walaupun itu dalam konteks keperdataan. Dalam konteks pidana, perusahaan itu memang badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsensinya. SP3 itu kan kontradiktif dengan adanya putusan pengadilan," jelasnya.

Dia mengindikasikan ada ketidaktepatan dalam pengeluaran SP3 tersebut. Sebab itu Mebes Polri harus mengevaluasi keputusan tersebut.

"Dintinjau ulang kembali. Menurut saya sih mana yang terindikasi ada ketidaktepatan, konsekuensi bukan hanya copot jabatan, pejabat yang membeirkan harus diperiksa juga. Berarti dia menyalahgunaan kewenangan, tidak profesionalan perlu ditelusuri jangan-jangan bagian dari permainan para pengusaha hitam yang membakar hutan. Perlu ada sanksi pidana terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melanggar hukum," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya