Berita

Net

Hukum

KPK Hormati Langkah OC Kaligis

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait penambahan hukuman menjadi 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah yang akan ditempuh mantan petinggi Partai Nasdem tersebut. Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak dari terpidana.

Meski demikian, Syarif menilai keputusan MA sejatinya telah sesuai dengan tuntutan KPK. Dia juga mengingatkan OC Kaligis agar mematuhi keputusan MA yang bersifat mengikat.


"Ya kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana. Silahkan saja (ajukan PK) tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/8).

"Yang jelas kan kalau putusan MA mengikat sebagai hukum yang harus diikuti oleh seluruh warga Republik Indonesia," sambungnya.

Diketahui,  MA menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasasi OC Kaligis diketok palu oleh tiga majelis hakim kasasi yakni Artidjo Alkostar ‎selaku ketua majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai OC Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak terima dengan vonis hakim, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hukuman OC Kaligis divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya