Berita

Hukum

Hukuman 10 Tahun Penjara OC Kaligis Harus Jadi Peringatan Bagi Pengacara Lainnya

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 18:43 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Hukuman 10 tahun penjara terhadap pengacara senior OC Kaligis harus jadi peringatan bagi semua advokat agar tidak melakukan praktik suap untuk memenangkan klien yang disedang dibela.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi OC Kaligis. Selain kasasi ditolak, vonis terhdadap terdakwa kasus suap PTUN Medan itu juga diperberat menjadi 10 tahun.

Menurut Syarif, OC Kaligis merupakan penegak hukum sehingga langkah yang dilakukan semestinya memberikan contoh kepada advokat lainnya serta tak bermain-main dengan hukum saat membela kliennya.


"Jadi harus berikan contoh kepada yang lain. Sehingga diharapkan dengan adanya keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," ujar Syarif di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Selain OC Kaligis, saat ini ada sejumlah pengacara yang terjerat kasus yang hampir serupa sedang ditangani KPK. Yaitu, Jamil Berthanathalia R Kariman, Kasman Sangaji serta Awang Lazuardi Embat.

Berthanatalia merupakan pengacara Saipul Jamil yang diciduk KPK setelah memberikan uang suap kepada Rohadi pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Selain Bertha KPK juga menciduk Kasman Sangaji setelah mengamankan Bertha.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Sementara Awang Lazuardi Emat, juga tersangka yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pengacara Ichsan Suaidi, Awang menyuap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA sebesar Rp400 juta, dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya