Berita

Hukum

Hukuman 10 Tahun Penjara OC Kaligis Harus Jadi Peringatan Bagi Pengacara Lainnya

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 18:43 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Hukuman 10 tahun penjara terhadap pengacara senior OC Kaligis harus jadi peringatan bagi semua advokat agar tidak melakukan praktik suap untuk memenangkan klien yang disedang dibela.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi OC Kaligis. Selain kasasi ditolak, vonis terhdadap terdakwa kasus suap PTUN Medan itu juga diperberat menjadi 10 tahun.

Menurut Syarif, OC Kaligis merupakan penegak hukum sehingga langkah yang dilakukan semestinya memberikan contoh kepada advokat lainnya serta tak bermain-main dengan hukum saat membela kliennya.


"Jadi harus berikan contoh kepada yang lain. Sehingga diharapkan dengan adanya keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," ujar Syarif di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Selain OC Kaligis, saat ini ada sejumlah pengacara yang terjerat kasus yang hampir serupa sedang ditangani KPK. Yaitu, Jamil Berthanathalia R Kariman, Kasman Sangaji serta Awang Lazuardi Embat.

Berthanatalia merupakan pengacara Saipul Jamil yang diciduk KPK setelah memberikan uang suap kepada Rohadi pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Selain Bertha KPK juga menciduk Kasman Sangaji setelah mengamankan Bertha.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Sementara Awang Lazuardi Emat, juga tersangka yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pengacara Ichsan Suaidi, Awang menyuap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA sebesar Rp400 juta, dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya