Berita

Laode M. Syarif

Hukum

Kasasi OC Ditolak, KPK Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengacara senior yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis. Hukuman OC Kaligis diperberat menjadi 10 tahun.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan penambahan hukuman yang diberikan MA sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret OC Kaligis.

"Karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA, ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).


Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan pengacara yang akrab disapa OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukuman bagi OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan.

Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima dengan vonis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem itu. OC divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya