Berita

Laode M. Syarif

Hukum

Kasasi OC Ditolak, KPK Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengacara senior yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis. Hukuman OC Kaligis diperberat menjadi 10 tahun.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan penambahan hukuman yang diberikan MA sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret OC Kaligis.

"Karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA, ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).


Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan pengacara yang akrab disapa OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukuman bagi OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan.

Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima dengan vonis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem itu. OC divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya