Berita

Laode M. Syarif

Hukum

Kasasi OC Ditolak, KPK Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengacara senior yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis. Hukuman OC Kaligis diperberat menjadi 10 tahun.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan penambahan hukuman yang diberikan MA sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret OC Kaligis.

"Karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA, ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).


Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan pengacara yang akrab disapa OC Kaligis. Selain menolak kasasi, MA juga memperberat hukuman bagi OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasasi Kaligis ini diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan.

Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5ribu, Syamsir US$ 2 ribu, dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis tersangka kasus suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara itu dengan hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima dengan vonis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem itu. OC divonis tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya