Berita

Hukum

Lewat "Zero Outstanding", Kejaksaan Akan Putuskan Nasib Kasus-Kasus Mangkrak

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung tengah mengkaji berbagai kasus yang penangannnya mangkrak, apakah akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tetap dilanjutkan. Program tersebut disebut dengan "Zero Outstanding"

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan, hasil pelaksanaan "Zero Outstanding" akan diumumkan ke publik bila seluruh perkara korupsi yang mangkrak sejak 2011 sampai 2015 selesai direkapitulasi.

"Masih rekap berjalan," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.


Disinggung apa kasus yang dihentikan atau dituntaskan, Arminsyah tak mau merinci. Menurutnya, memang banyak kendala untuk menuntaskan sebuah kasus sehingga tak jarang dari tahun ke tahun tak kunjung rampung.

"Ada yang saksi kurang, ada barang bukti kurang. Macam-macam. Nanti kita kasih tahu," paparnya.

Soal Jampidsus sudah menerbitkan SP3 untuk 10 perkara, Arminsyah berdalih, penyidik tak pernah menjadikan SP3 sebagai pilihan pertama untuk mengakhiri penyidikan sebuah perkara.

"Kalau nanti alat bukti enggak cukup baru SP3. Jadi jangan dikatakan SP3, kita mau menuntaskan," jelasnya.

Menurut dia, cara menuntaskan tunggakan perkara tak harus dihentikan. Namun bisa dilimpahkan ke bidang lain selain korupsi seperti ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya