Aparat kepolisian harus mendukung kemudahan bagi invetor dalam berinvestasi di Indonesia, dengan memberi jaminan keamanan. Dan diingatkan pula agar kasus perdata tidak disulap menjadi kasus pidana seperti yang sedang terjadi antara Harun Abidin dengan perusahaan asal Hongkong, Cedrus Investments Ltd.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Cedrus Investments Ltd., Wirawan Adnan saat dihubungi wartawan, Kamis (11/8) terkait langkah Harun yang terus berkelit dari kewajiban utang dengan menebarkan isu penggelapan dan bahkan melakukan pengaduan ke polisi.
Menurut Adnan, pengaduann kepada polisi hanya modus menghindar, sebab masalah ini murni perdata. Dalam semua perjanjian disebut, tunduk pada hukum Caymand Islands, maka Cedrus pun sudah menggugat Harun Abidin di Pengadilan Caymand.
"Hubungan Harun Abidin dengan Cedrus Investments Ltd sesungguhnya hanya sebagai peminjam (debitur) dengan pemberi pinjaman (kreditur). Saham-saham yang diserahkan ke Cedrus adalah agunan, bukan untuk dikelola. Tapi, Harun Abidin mengemplang utang USD 3,2 juta. Berkali-kali meminta penundaan tapi selalu ingkar janji. Lalu mengulur waktu dengan mengadukan Cedrus," katanya.
Adnan menegaskan, berbagai pemberitaan yang bersumber dari Harun Abidin, telah mencemarkan nama baik Cedrus Investments Ltd (Perusahaan Cayman). "Perjanjian sangat jelas, saham adalah agunan, bukan untuk dikelola," tandasnya.
Setelah berkali-kali perpanjangan waktu pembayaran sebagaimana tertulis dalam loan agreement dan promissory notes, sesuai perjanjian, maka Cedrus terpaksa mencairkan sebagian agunan. Hak dan kewajiban debitur-kreditur diatur dengan jelas.
"Fakta agunan dijual kemudian diputarbalikkan Harun Abidin dengan mengadukan klien kami ke Bareskrim. Agunan kemudian dibekukan secara sepihak oleh Polisi tanpa mendengar keterangan kami," ungkapnya.
Menurut Adnan, Cedrus adalah perusahaan bersih dengan reputasi internasional. Tidak ada yang disembunyikan. Selama ini kliennya difitnah oleh Harun Abidin dan pihaknya mendiamkan karena mempercayakan kepada penegak hukum.
"Masalah ini kan sudah disampaikan kepada Bapak Tito Karnavian waktu di Komisi III DPR. Waktu itu Pak Tito berjanji akan membentuk tim. Kami percaya Kapolri akan menangani masalah ini dengan benar. Perdata ya perdata," katanya.
Lantas dia pun mengingatkan bahwa kemudahan investasi kita sekarang barulah di peringkat 109. Presiden Jokowi ingin tahun 2017 sudah di rangking 40. "Kalau Polri tidak menyadari peran, bisa-bisa urutan 40 hanya impian," tandasnya.
Sebelumnya M Hendra Kusuma Jaya, selaku kuasa hukum Harun Abidin yang menjadi investor untuk Cedrus dengan menempatkan sejumlah saham milikya di Cedrus Investment untuk dikelola.
Namun, kata dia yang terjadi malah akhirnya saham-saham miliknya tersebut hilang tidak jelas rimbanya, di mana salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral
.[wid]