Berita

Foto :Net

Hukum

Eks Dirut Jakarta Securities Gugat Kejari Jakpus

KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 11:52 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang yang juga terpidana kasus Askrindo menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tergugat I) dan PT. Askrindo (Tergugat II).

Benny didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm menggugat keduanya lantaran sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 24,6 miliar, tapi aset milik PT Jakarta Securities tak jua dikembalikan.

Benny meminta aset-aset tersebut dikembalikan karena nilainya lebih besar dari uang pengganti sebesar Rp 24.683.789.153 yang harus dibayarkan sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015.


Dalam keterangan pers, Kamis (11/8), Benny mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran uang pengganti sejak 23 Juni 2015 melalui PT. Jakarta Securities, Giro Bank Mandiri dan bersama slip setoran kepada jaksa di Kejari Jakpus.

"Saya serahkan Giro, tapi tidak dijalankan atau cairkan," katanya.

Malah yang terjadi, lanjut Benny, pihak kejaksaan justru melakukan eksekusi aset tetap milik PT Jakarta Securities pada 28 September 2015. Kemudian menyerahkan hak pengelolaan aset tersebut kepada PT. Askrindo.

Menurut Benny, jika merujuk saksi ahli Prof M. Yahya Harahap, berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dengan dilakukannya Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan, maka aset-aset yang disita harus diperhitungkan dan segera dikembalikan kepada pemilik, dalam hal ini PT. Jakarta Securities.

Gugatan kepada kejaksaan dan PT Askrindo telah dilayangkannya sejak 11 Februari 2016.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya