Berita

Foto/Net

Hukum

Ketua KPK Tebar Teror

Akan Umumkan Kasus Besar & Tersangkanya
KAMIS, 11 AGUSTUS 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sepi dari sorotan media karena sepi nangkap koruptor, Ketua KPK Agus Rahardjo muncul dengan sebuah kalimat bernada teror bagi para koruptor.

"Banyak kasus besar yang akan kita umumkan segera tersangkanya," kata Agus dalam seminar di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, kemarin.

Apa kasus yang dimaksud? Siapa juga tersangkanya? Dia tak merinci. Tinggalah omongannya jadi bahan teka-teki.


"Dikuliti" wartawan usai seminar terkait hal itu, dia tetap bungkam. Namun, Agus menyatakan pihaknya sedang menggodok aturan tata cara pemidanaan korporasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.

Agus bilang, korporasi harus bertanggung jawab jika ada uang hasil korupsi yang mengalir ke perusahaannya. Korporasi juga harus bertanggung jawab terkait orang-orang yang terlibat kasus korupsi. Dia berharap, pemidanaan korporasi bisa memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.

Korporasi mana yang akan dijadikan tersangka? Lagi-lagi Agus tidak menjelaskan. "Ini sedang kita pelajari, mudah-mudahan dalam watu dekat (ada korporasi) akan dijadikan tersangka korupsi," ujar Agus.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK merancang jerat hukum untuk perusahaan karena makin maraknya pihak swasta yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Hampir 90 persen kasus korupsi terjadi karena kolaborasi pengusaha dengan penguasa. Yang terbaru adalah dugaan suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Alexander menjelaskan, terjadinya korupsi yang melibatkan pengusaha, disebabkan antara lain karena buruknya birokrasi. Akibatnya, pengusaha mengambil jalan pintas dengan menyuap penyelenggara negara agar bisnisnya lancar.

Untuk memuluskan hal tersebut, lanjut dia, KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dia beralasan, saat ini belum ada ketentuan mengenai tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi di pengadilan. Padahal, kata dia, UU Tipikor sejatinya bisa menjadi dasar menjerat perusahaan.

"Mungkin enggak lama lagi ada Surat Edaran dari MA yang mengatur pidana korupsi sebagai pelaku korupsi," ungkapnya, kemarin.

Selama berdiri, meski ada undang-undangnya, KPK belum pernah menjerat korporasi dalam suatu perkara korupsi. KPK hanya menjerat pengurus korporasi itu.

Dia sepakat dengan Agus, pidana bagi korporasi dilakukan untuk memberi efek jera. Selain itu, agar kerugian negara bisa dikembalikan dari sektor korporasi.

Soal pidana bagi korporasi, Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar menduga minimnya korporasi yang diseret ke pengadilan karena perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum soal bagaimana pertanggungjawaban kejahatan korporasi. Penuntut umum kesulitan merumuskan dakwaan. Sehingga enggan melimpahkan perkara ke pengadilan. Penuntut umum juga belum memiliki standar surat dakwaan dalam perkara kejahatan korporasi.

"KUHAP sendiri belum menentukan petunjuk penyusunan surat dakwaan ketika subjek hukum pelakunya korporasi," kata Artidjo.

Pakar Hukum Pidana dari UII Prof Muzakir mengatakan, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah menjelaskan bahwa korporasi bisa juga dipidanakan. Dalam Pasal 2 dan 3 misalnya, disebutkan bahwa ada tiga pihak yang disebut perbuatan korupsi, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

"Yang memperkaya diri sendiri dihukum, orang lain dihukum, cuma korporasi yang gak pernah diproses hukum. Telat sekali, padahal undang-undang sudah memberikan dasar pemidanaan," kata Muzakir, saat dikontak tadi malam.

Dia bilang, ada dua hal yang harus diperhatikan KPK dalam pemidanaan korporasi. Pemidanaan korporasi ini biasa dikenal dengan delik fungsional. Jadi ada kewajiban-kewajiban yang dilanggar korporasi, misalnya tidak membayar pajak, mencegah pencemaran lingkungan hidup, dll.

Agar pemidanaan ini tidak melebar ke mana-mama, harus dijelaskan dulu tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan korporasi. "Itu harus ada dulu, karena tidak semua tindak pidana dapat dilakukan korporasi," ucapnya.

Kedua, jika itu korporasi, harus dibedakan kapan pimpinan, atau pengurus menyalahgunakan wewenang, kapan penyalahgunaan untuk dan atas nama korporasi.

"Ini yang harus dibedakan dulu. Karena hukuman kepada korporasi tidak ada hukuman penjara. Yang ada denda, memberi ganti rugi, bidang keuangan dan hukum administrasi. Tidak ada penjara," pungkasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya